Namun, di sisi lain sudahkah kita memakmurkan masjid sesuai dengan spirit yang diinginkan oleh Allah Swt dan rasul-Nya? Allah Swt berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ

Artinya: “Sesungghnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah: 18)
Di dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat ini berkenaan dengan kisah Abdul Muthalib, seorang saudagar kaya raya sekaligus paman Rasul yang sangat terhormat dan terkenal akan kedermawanannya. Dia selalu memakmurkan dan mengurus Masjidil Haram dan memberikan minum secara cuma-cuma kepada segenap jamaah haji.
Kebiasaan ini kemudian dicontoh oleh anak keturunannya, yaitu Abbas ibnu Abdul Muthalib. Namun, kebiasaan positif memakmurkan masjid itu tidak diikuti dengan beriman kepada Allah Swt. Kemudian Allah mengkritik dengan ayat setelahnya:
أَجَعَلۡتُمۡ سِقَایَةَ ٱلۡحَاۤجِّ وَعِمَارَةَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ كَمَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِ وَجَـٰهَدَ فِی سَبِیلِ ٱللَّهِۚ لَا یَسۡتَوُۥنَ عِندَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ لَا یَهۡدِی ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّـٰلِمِینَ
Artinya: “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah. Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang zalim.” (At-Taubah: 19).
Di dalam ayat ke 18 surat at-Taubah dijelaskan bahwa orang-orang yang pantas memakmurkan masjid adalah orang yang beriman kepada hari akhir, konsisten menjalankan salat, dan menunaikan zakat, serta tidak takut kepada apapun selain Allah Swt.
Dari ayat tersebut kita dapat mengambil sebuah pelajaran bahwa sebenarnya orang yang berhak memakmurkan masjid adalah orang yang memiliki kemandirian intelektual sehingga dengan ilmunya orang tersebut tetap konisisten menjaga iman dan salatnya, kemudian orang yang memiliki kekuatan finansial yang cukup bahkan lebih, sehingga tidak takut kepada siapapun dan dapat memberikan zakat.
