Problem yang terjadi bahwa kita menghadapi fenomena dan kecenderungan untuk mendisfungsikan peran dan kemampuan akal. Fenomena ini bisa dilihat dari dua hal. Pertama, bermunculannya berbagai fatwa keagamaan yang membingungkan umat menunjukkan betapa tak berfungsinya akal. Dalam banyak kasus, akal tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan hukum. Akhirnya, tindakan manusia menjadi tak terkontrol, hidup permisif, sehingga yang muncul adalah sejumlah kekacauan dan kesemrautan di tengah masyarakat.
Kedua, pada saat yang bersamaan, diciptakanlah sejumlah lembaga keagamaan yang berfungsi untuk menghukum orang-orang yang dianggap menggunakan akal secara overdosis. Institusi ini diberi kewenangan memvonis bahwa seseorang telah menyimpang atau keluar dari Islam. Sejumlah intelektual Muslim mendapatkan vonis sesat-menyesatkan dan kafir dari lembaga-lembaga tersebut. Ujungnya adalah penghalalan darah yang bersangkutan. Naif, jika di negeri-negeri lain orang berlomba-lomba untuk menggunakan akal pikiran, maka di negeri-negeri Muslim, orang-orang masih berlomba untuk mengkafirkan mereka yang menggunakan pikiran.

Syahdan, banyak orang yang kini tak berani menggunakan akal pikiran ketika berhadapan dengan pemikiran keagamaan. Padahal, wahyu Al-Qur’an terus menantang manusia untuk mendayagunakan akalnya dengan berbagai jenis ungkapan seperti Afala ta‘qilun (Apakah tidak berfikir?), Afala tatadabbarun (Apakah kalian tidak merenung?), Afala yanzhurun (Apakah mereka tidak melihat dengan seksama?), dan lain-lain. Dalam ushul fikih, akal diberi kesempatan untuk mensortir dan menyeleksi hukum dalam Islam, yang dikenal dengan takhsish bi al-aql, taqyid bi al-aql, tabyin bi al-aql.
Akal diberi otoritas untuk menjelaskan ajaran yang samar, membatasi keberlakuan hukum yang terlampau umum, mengeksplisitkan sesuatu yang tersembunyi dalam wahyu. Dengan demikian, wahyu dan akal mestinya saling mempersyaratkan. Yang satu tak menegasi yang lain bahkan saling mengafirmasi. Akal akan turut memperkaya wawasan etik wahyu. Sementara wahyu potensial mengafirmasi temuan kebenaran dari akal.
Akal merupakan subyek yang aktif dalam mendinamisasikan gugusan ide-ide ketuhanan dalam wahyu. Sementara wahyu adalah tambang yang bisa digali terus-menerus oleh akal manusia. Dengan perangkat akal yang dimilikinya, manusia kemudian tak hanya berfungsi sebagai hamba Allah, melainkan juga sebagai khalifah Allah di bumi.
Kalau kita percaya pada kisah purba agama, begitu pentingnya kedudukan manusia sebagai makhluk yang berakal budi di sisi Allah, sampai-sampai Allah tak memedulikan sejumlah kritik para malaikat yang menolak penciptaan manusia. Allah mengacuhkan keberatan malaikat atas diciptakannya Adam. Allah tetap menciptakan manusia bahkan memikulkan amanat kepadanya. Kepercayaan Allah dan pemberian amanat kepada manusia ini bukan tanpa alasan.
Sekiranya wahyu Allah tak sampai kepada sekelompok manusia, maka Allah telah menyiapkan piranti lunak berupa nurani dan akal budi yang berfungsi sebagai suluh penerang dan penunjuk jalan. Allah tak akan membebankan kewajiban syariat dan memberikan hak kepada manusia jika manusia hanya berupa daging, tulang, dan darah. Dengan nurani dan akal budi yang melekat pada dirinya, maka manusia pantas memikul amanat dari Tuhannya. Wallahu A’lam…
