Menyoal Ta’arudh sebagai Indikasi Kepalsuan Hadis

“Tradisi-tradisi yang saling bertentangan diselaraskan melalui penafsiran buatan, atau salah satunya dinyatakan batal oleh yang lain. Keberadaan tradisi-tradisi yang saling bertentangan menunjukkan bahwa semuanya tidak berasal dari Nabi; penyelarasan (red: takwil dan tafsir) proses sekunder dan buatan”. (Josep Schact, The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, hlm. 72)

Klaim Joseph Schacht dalam The Origins of Muhammadan Jurisprudence menyatakan bahwa “tradisi-tradisi yang saling bertentangan (red. Ta’arudh al-‘adillah) dalam hadis menunjukkan bahwa hadis-hadis tersebut tidak seluruhnya berasal dari Nabi.” Menurutnya, proses harmonisasi (melalui takwil atau tafsir) merupakan konstruksi sekunder yang bersifat artifisial atau dibuat-buat. Pandangan ini, yang sebelumnya juga dikemukakan oleh Ignaz Goldziher, secara implisit mempertanyakan validitas Sunnah sebagai sumber hukum Islam.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Secara metodologis, argumentasi tersebut bertumpu pada asumsi bahwa kontradiksi tekstual, yang pada berikutnya disebut ta’arudh, merupakan indikator problem ontologis pada sumber. Dengan kata lain, jika dua riwayat tampak bertentangan, maka setidaknya salah satunya bukan berasal dari wahyu.

Konsekuensi lebih jauh dari asumsi ini adalah delegitimasi parsial yang dapat berkembang menjadi delegitimasi struktural terhadap Sunnah sebagai sumber hukum. Sebagaimana yang terpatri dalam kaidah mantiq bahwasa “penafian terhadap unsur partikular (juz’i), secara niscaya penafian terhadap unsur universal (kulli), tapi bukan sebaliknya.

Untuk menanggapi klaim Joseph Schacht, setidaknya ada dua jalur metodologis yang bisa ditempuh. Pertama, melalui diskursus ushul al-fiqh sebagai pisau analisis dalam membaca problem ta’arudh. Kedua, melalui ilmu dirayah hadis sebagai perangkat kritik terhadap tuduhan kepalsuan hadis.

Namun, mencoba menuntaskan kedua jalur ini sekaligus dalam satu tulisan singkat ibarat membawa satu rak kitab ke dalam tas sekolah kecil; bukan karena kitab-kitab itu tidak penting, hanya tasnya memang bukan tempat untuk memuat semuanya. Maka dari sini penulis tertarik membahasnya dengan pisau kedua, yaitu analisis “istinbath inda tahaqquq al-ta’arudh”.

Dalam tradisi ushul fikih, persoalan ta’arudh al-adillah tidak pernah dipahami sebagai problem ontologis wahyu, melainkan sebagai problem epistemologis dalam proses pemahaman manusia terhadap teks. Para ushuliyyin seperti al-Juwayni (Imam al-Haramayn), al-Ghazali, al-Amidi, dan lainnya membahasakan ta’arudh dalam kerangka metodologi istinbath, bukan dalam kerangka kritik terhadap otentisitas wahyu.

Meskipun sebagian ulama menolak secara mutlak kemungkinan adanya ta’arudh al-adillah —baik yang masih dapat ditakwil maupun tidak— namun pendapat yang lebih kuat mengakui adanya ta’arudh pada tataran zahir. Oleh karena itu, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui al-jam‘, an-naskh, at-tarjikh, tasaquth ad-dalilain, dan at-takhyir —namun, kategori keempat dan kelima tak terdapat contoh persisnya; melihat ketat akan syarat dan klasifikasinya.

Demi berlaku secara adil, perlu kami paparkan pendapat-pendapat ulama salaf mengenai kemungkinan adanya ta’arudh atau tidak. Baru kemudian kita komparasikan dengan klaim Schacht.

Dalam menanggapi hal ini, mengingatkan saya dengan perkataan Ibnu Rusyd: “الحق لا يضاد الحق بل يوافقه ويشهد له” ” kebenaran tidak mungkin saling bertentangan, jika wahyu benar dan hukum akal menganggapnya benar, maka kontradiksi hanya terjadi pada pemahaman manusia, bukan pada hakikat kebenaran”.

Pendapat pertama; tidak mungkin terdapat ta’arudh, baik didalam dalil qath’i maupun dzanni. Hal itu didasari karena sumber dalil (Al-Qur’an dan Sunnah) merupakan wahyu dari Allah, dan Allah sendiri yang akan menjaganya.

Seperti dalam firman-Nya وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ ..إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ .. dan juga إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ.

Karena itu, pertama, seandainya wahyu itu tidak berasal dari Allah, pasti akan banyak ditemukan penyelewengan dan kontradiksi. Yang berarti adanya ta’arudh secara luzum mencabut keotentikan Al-Qur’an; dan Al-Qur’an sendiri terbebas dari hal itu.

Kedua, ketika pemilik hukum menetapkan suatu hukum yang menyelisihi hukum yang pernah ditetapkannya, maka hal itu mengindikasikan “ketidakmampuan pemilik hukum atas menetapkan hukum yang bersih dari kontradiksi”. Dan Allah ta’ala muhal dari “ketidakmampuan”.

Ketiga, seandainya kontradiksi itu memang ada dalam realita dan hakikatnya, lantas apa arti mempelajari nasikh mansukh? Bagimana nasikh mansukh menjadi sia-sia padahal telah ditetapkan dan dicermati dalam mempelajarinya? Maka tidak ada jawaban lain dari pertanyaan ini kecuali “bahwasannya tidak mungkin adanya ta’arudh”.

Tinggalkan Balasan