Menyoal Ta’arudh sebagai Indikasi Kepalsuan Hadis

Pendapat yang dianut oleh Hanafiyah, kebanyakan Syafi’iyyah, Imam Ahmad bin Hanbal, dan para penerusnya inilah pendapat yang paling kuat.

Pendapat kedua; adanya ta’arudh (baik secara hakikatnya maupun zahirnya saja) mungkin-mungkin saja dan sah. Argumen pendapat ini yaitu; Ijtihad merupakan suatu perkara yang dituntut oleh syariat, bahkan terhadap orang yang salah sekalipun tetap mendapatkan pahala. Sedangkan, ijtihad niscaya dengan perbedaan pendapat antara mujtahid. Ketika terjadi ikhtilaf, apakah kemudian ijtihadnya batal? Tentu tidak, bahkan boleh mengikutinya kalau memang itu hasil ijtihad. Begitu pula ketika adanya kontradiksi dalil.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Qulna, pertama, kalau memang seperti itu lantas bukan hakikat dalilnya yang terjadi kontradiksi, melainkan kemampuan mengekplorasi makna oleh para mujtahid yang berbeda-beda yang menimbulkan ta’arudh itu sendiri. Makna dari setiap ijtihad boleh diikuti itu “amrun idhofi” (benar dan boleh diikuti untuk dirinya sendiri dan orang tertentu) dan bukan “amrun haqiqi” (benar menurut nash).

Kedua, konsep ta’arudh secara implisit telah ada sejak masa Nabi, dengan mengacu pada hadis beliau “الحلال بين والحرام بين، وبينهما أمور مشتبهات” yang menunjukkan adanya perkara-perkara syubhat, yakni kasus yang tidak sepenuhnya jelas status hukumnya.

Keberadaan wilayah samar ini mengindikasikan bahwa sejak awal memang terdapat persoalan yang memuat indikasi kebolehan sekaligus larangan dalam satu objek hukum. Sejalan dengan itu, praktik perbedaan pendapat di kalangan sahabat dalam berbagai persoalan menunjukkan bahwa variasi istinbath telah berlangsung sejak generasi awal dan tidak dipandang sebagai pelanggaran, melainkan sebagai ruang ijtihad yang dibenarkan.

Qulna, al-isytibah (hal-hal yang samar) yang dimaksud bukan terjadi pada dalilnya, tapi pada hukum itu sendiri. Seperti halnya ketika terdapat praktik penyembelihan besar-besaran yang kemudian tanpa sengaja bangkai pun ikut masuk dalam penyembelihan itu, apakah yang terjadi isytibat itu pada dalil diharamkannya bangkai dan diperbolehkan hewan sembelihan? Tentu tidak, justru dalil masing-masing keduanya jelas, cuma praktik memfilter dan mengidentifikasi antara yang halal (dari hewan yang disembelih) dan yang haram (dari bangkai yang ikut tercampur) ini yang masih samar.

Pendapat kedua ini merupakan pendapat Qadhi Abi Ya’la dan Ibn ‘Aqil (penganut madzhab Hanbali).

Pendapat ketiga; ta’arudh hanya berlaku pada dalil-dalil dzanni saja, tidak pada dalil-dalil qath’i. Karena, pertama, jika dalil-dalil qath’i itu bertentangan dalam realitas dan hakikatnya, maka hal itu akan mengakibatkan tetapnya makna (konsekuensi hukum) masing-masing dalil yang bertentangan. Padahal, tetapnya dua hal yang saling bertentangan (ijtima’ an-naqidhain) itu mustahil secara akal, karena harus salah satu dari keduanya ada yang salah dan benar.

Kedua, seandainya dikatakan bahwa mustahil terjadinya pertentangan dua dalil dzanni dalam realitas dan pada hakikatnya, maka kemustahilan itu terjadi karena salah satu dari dua kemungkinan: Mustahil ta’arudh karena dzatnya sendiri; atau mustahil ta’arudh karena adanya dalil atas pelarangannya.

Dan keduanya batil, karena kemungkinan pertama, seandainya ada seseorang yang memberi kabar “Pak Bejo meninggal” dan satunya mengabarkan “Pak Bejo belum meninggal”, maka berita seperti ini sah-sah saja secara akal, ijtihad hakimlah, yang dalam masalah ini ulama ushuliyyin, yang memverifikasi kebenaran berita tersebut.

Pernyataan kedua juga ikut batal, karena tidak adanya dalil pelarangan ta’arudh atas dalil-dalil dzanni. Pendapat yang dikemukakan oleh al-Baqillani, al-Amidi, Ibn al-Hajib, dan kebanyakan Syafi’iyyah inilah yang memicu banyak kritik oleh para ulama lintas mazhab. Karena seperti yang telah disebutkan di atas, nyatanya terdapat dalil atas pelarangan ta’arudh, baik antara dalil-dalil dzanni ataupun dalil-dalil qath’i.

Perdebatan dalam masalah ini cukup panjang, yang bahkan Syekh Hamdi Subh Thaha membahasnya secara mandiri dan komprehensif dalam bukunya yang berjudul “Ta’arudh al-‘Adillah at-Tasyri’ wa Thuruq at-Takhallus minhu”.

Pada akhirnya, pendapat pertama dinilai lebih kuat karena ditopang oleh sejumlah argumentasi yang telah diuraikan serta relatif lebih selamat dari munaqasyah yang substansial. Adapun, dua pendapat terakhir, keduanya telah mendapat bantahan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

Ringkasnya, ta’arudh yang kadang tampak terjadi di antara dalil-dalil syariat, tidak merusak dalil-dalil tersebut; karena pada hakikatnya bukanlah kontradiksi dalil-dalil itu sendiri, melainkan kembali kepada ketidakmampuan mujtahid dalam mengekplorasi makna, menemukan sisi kebenaran dan titik temu yang benar di antara dalil-dalil tersebut. Oleh karenanya, ketika secara zahir terlihat adanya ta’arudh, maka harus bagi mujtahid untuk mengeksplor makna seluas luasnya demi menghilangkan ta’arudh itu sendiri.

Misal dalam firman Allah: لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ۝ (Al-Baqarah: 225), maksud dari بما كسبت قلوبكمyaitu sumpah yang benar-benar disengaja/diniatkan—entah sumpah ghamus (palsu) atau tidak. Ayat ini menunjukkan adanya mu’akhadzah (pertanggung-jawaban) atas sumpah ghamus, karena memang disengaja oleh hati.

Tinggalkan Balasan