Kemudian firman Allah dalam surat Al-Maidah: 89, لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ…(الآية). Ayat ini secara zahir menunjukkan tidak adanya mu’akhadzah atas sumpah ghamus, karena mu’akhadzah dalam ayat ini kaitannya dengan al-ayman al-ma’qudah, sumpah yang dibangun di atas kebaikan dan kebenaran, sedangkan sumpah ghamus tidak demikian.
Maka secara zahir tampak terjadi ta’arudh antara kedua ayat di atas; ayat pertama mengatakan ada dan ayat kedua tidak. Namun, ta’arudh ini hilang setelah dijelaskan rusaknya salah satu rukun ta’arudh, yaitu pertentangan dua dalil dengan mustahil untuk dikumpulkan.

Kedua ayat di atas tidak bertentangan karena ayat pertama mengganggap mu’akhadzah atas sumpah ghamus, yaitu mu’akhadzah ukhrowiyah (hukuman di akhirat), dengan dalil tidak disebutkannya kafarolah pada ayat setelahnya. Sedangkan, ayat kedua tidak menganggap mu’akhadzah, yaitu mu’akhadzah di dunia, hukuman untuk membayar kafarah sumpah, dengan dalil terdapat penyebutan kafarah pada lanjutan ayatnya.
Secara ringkas, kedua ayat di atas jika dikaitkan pada sumpah ghamus, maka mendapatkan kesimpulan bahwa “sumpah ghamus tidak mendapatkan kafarah sumpah (dengan mengacu pada ayat kedua), meskipun begitu pelaku sumpah tetap dihukum di akhirat nanti (dengan mengacu pada ayat pertama).
Ala kulli hal, metode mencari benang merah inilah yang menjadi tugas mujtahid, yang menentukan bahwa di segala firman Allah dan sabda Nabi tidak akan terjadi ta’arudh. Hal ini sesuai dengan firman Allah : وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا…(الآية), yang menegaskan bahwa setiap sesuatu yang datang dari-Nya pasti tidak akan ada ta’arudh. Dengan begitu, sah-sah saja kemungkinan adanya ta’arudh secara zahir, dan proses takwil merupakan sebuah keharusan.
Bukankah ketika seorang ayah bilang kepada dua anaknya: “jagalah rumah ini”, si sulung dengan kedewasaannya serta sikap tanggung jawabnya memahami bahwa yang dimaksud ialah menjaga nama baik keluarga, mengarahkan adik-adiknya, menjaga keharmonisan keluarga. Sedangkan, si bungsu, dengan pengalaman yang lebih sederhana, memahami perintah itu secara literal dan operasional: memastikan pintu terkunci, tidak mengotori ruang tamu, tidak menyalakan kompor sembarangan. Lantas hal apakah yang menghalangi untuk mengatakan bahwa maksud dari sebuah kalimat ijaz (dari entitas penggerak alam semesta, yang mempunyai otoritas tertinggi, mutlak, dan absolut) tetap satu, tunggal dan konsisten tanpa adanya ta’arudh?
Sampai sini jelas bahwasannya dalil-dalil yang tampak kontradiksi sebenarnya bukan kontradiksi dalam hakikatnya. Oleh karenanya, terjadi kesalahan substansial pada klaim Schacht secara struktur argumen. Kalau kita uji dengan membedah struktur logikanya, maka akan menghasilkan silogisme seperti ini:
Premis A: Dalil Al-Qur’an atau hadis di sebagian tempat terjadi kontradiksi.
Premis B: Setiap dalil yang tampak kontradiksi berarti palsu.
Kesimpulan: Dalil Al-Qur’an atau hadis palsu.
Premis B salah secara logika, dan tidak terbukti secara nash (yang telah terverifikasi diatas). Bahwa “setiap dalil yang tampak kontradiktif berarti palsu” adalah premis yang overgeneralized. Kontradiksi yang tampak sering muncul karena perbedaan konteks, keadaan, atau syarat penerapan dalil, bukan karena dalil itu sendiri cacat. Tidak setiap kontradiksi yang “tampak” mengindikasikan kontradiksi hakiki.
Jika kontradiksi yang tampak selalu diartikan palsu, maka seluruh teks hukum, filsafat, atau literatur apa pun yang memerlukan interpretasi akan dianggap cacat. Bahkan hukum modern yang berbeda-beda penerapannya di setiap kasus akan otomatis “palsu” dan absurd.
Singkatnya, menerima silogisme seperti itu berarti: seluruh sistem hukum, tafsir, dan bahkan dasar akidah bisa runtuh, hanya karena ada “kontradiksi tampak” yang sebenarnya wajar dan bisa dijelaskan dengan konteks.
Wallahu a’lam…
