NU dan Islam Nusantara

Maka, KH Wahab Hasbullah sebagai Rais Am PBNU pada waktu itu, merumuskan garis politik kebangsaan. Politik kebangsaan adalah politik yang tidak memisahkan antara nasionalisme dan agama. Keduanya selaras, bahkan saling menguatkan. Garis politik kebangsaan yang dirumuskan oleh Mbah Wahab berangkat dari nilai tawazun atau keseimbangan dalam ajaran Aswaja.

Kosep tawazun dalam politik dan sosial ini diperkuat kembali oleh KH Ahmad Siddiq dengan gagasan tri ukhuwah-nya yang terkenal, yakni ukhuwah islamiah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah wathoniah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), dan ukhuwah basyariah (persaudaraan sesama manusia). Konsep tri ukhuwah ini menjadi landasan NU dalam konteks berbangsa dan bernegara. Konsep ini adalah upaya NU dalam menjaga keutuhan NKRI.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pada periode berikutnya konsep Aswaja NU senantiasa berkembang. Pada tahun 1990-an, KH Sahal Mahfuzh menelurkan gagasan fikih sosial dan fikih maslahat. Fikih sosial maksudnya adalah studi tentang fikih (hukum Islam) tidak hanya berkutat pada persoalan-persoalan normatif keagamaan, tetapi lebih jauh melangkah pada persoalan-persoalan sosial dan pemecahannya. Metode fikih sosial berangkat dari konsep maqashid asy-syariah, yakni filosofi penggalian hukum Islam yang senantiasa berpijak pada kemaslahtan umat manusia, sebagai upaya menjaga agama, jiwa, akal, kelangsungan hidup, dan harta benda.

Maka, mau tidak mau metodologi pengambilan hukum Islam dalam tubuh NU, yang selama ini mengambil pendapat ulama-ulama di kitab kuning, harus beralih menggunakan metodologi manhaji. Selain itu, juga tidak lagi hanya berpijak pada mazab syafi’i an. Teori maslahat dalam dalam ilmu ushul fiqh adalah kemaslahatan di satu tempat boleh jadi berbeda dengan di tempat lain. Di tangan KH Sahal Mahfuzh, Aswaja dalam bidang fikih telah berkembang dari yang awalnya hanya mengikuti dan menyesuaikan realitas sosial dengan pendapat-pendapat para ulama dalam kitab kuning.

Sebelum KH Sahal Mahfuzh mengeluarkan gagasan fikih sosial, Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) telah menerjemahkan metode dakwah Wali Songo ke dalam gagasan pribumisasi Islam dan multikulturalisme. Gagasan pribumisasi Islam pada dasarnya ialah persenyawaan antara ajaran Islam dengan kultur masyarakat Nusantara, namun tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar agama Islam. Dalam bahasa Gus Dur, “Islam datang bukan untuk mengubah budaya leluhur kita jadi budaya Arab. Bukan untuk aku jadi ana, sampeyan jadi antum. Kita pertahankan milik kita, kita harus filtrasi budayanya, tapi bukan ajarannya…” Dalam bahasa KH Said Aqil Siradj, menjadikan Islam bukan sebagai aspirasi, tetapi menjadi inspirasi untuk membangun peradaban.

Gagasan Gus Dur ini disambut oleh anak-anak muda NU dengan penuh gairah. Di masanya, Gus Dur melihat upaya arabisasi Indonesia sangat kental, hingga menyebabkan sebagian kalangan Islam hilang kebanggaannya dengan kebudayaan sendiri.

Namun perlu diingat, gagasan pribumisasi Islam Gus Dur bukanlah menolak Arab, tetapi mengajarkan umat Islam untuk kritis dengan memisahkan mana ajaran Islam dan mana budaya Arab tempat lahirnya agama Islam yang mempengaruhi perkembangan agama ini. Dalam bahasa kaidah fikih sering diungkapkan dengan “al-adah muhakkamah”, tradisi bisa menjadi landasan hukum. Dalam pandangan Gus Dur pula, agama merupakan ajaran yang memanusiakan manusia, bukan ajaran yang merendahkan martabat manusia.

Jadi, seorang muslim adalah seorang yang menghormati sesama manusia, bukan justru melakukan kekerasan atas nama agama. Sekembalinya KH Said Aqil Siradj dari studinya di Mekkah, ia langsung memaknai Aswaja sebagai manhajul fikrah (metodologi berpikir). Aswaja di tangan Kang Said, bukan lagi hanya sebuah pemahaman kegamaan, tetapi pandangan hidup seserang dalam menyikapi berbagai macam persoalan: sosial, politik, ekonomi, dan kebangsaan yang bertumpu pada metode tawasuth, tawazun, tasamuh.

Tinggalkan Balasan