Adanya konsolidasi mahasiswa dengan misi syariah menjadi gerakan yang tepat dalam mewujudkan prinsip keislaman yang universal dan komprehensif dalam menjawab semua persoalan (syumuliyah,) utamanya isu duel aliran dan radikalisme yang mengecam negara persatuan. Islam tidak boleh hanya berjibaku dengan persoalan dalam ranah keilamannya sendiri. Ada kekuasaan legal-formal yang keberadaannya mengikat kehidupan berbangsa, yakni negara, hukum, dan kebijakannya.
Syariah diamanahkan langsung dari langit, keteladanan Rasulullah dan hasil interpretasi para mujtahid melalui dua sumber ajaran tersebut. Syariah mengandung nilai kebajikan yang konseptual dan fungsional. Kompleksitas permasalahan yang kini kita hadapi bersama adalah bagaimana mengasosiasi nilai tersebut dalam ruang kemajemukan dengan satu dasar kebangsaan. Dengan keberagaman itu, bagaimana kemudian transformasi nilai syariah dapat diterapkan?

Muhammad Nasir, seorang pemikir Islam, berpendapat bahwa negara Indonesia telah menjalankan syariah dengan politik garam yang dalam artian, entitas dari pada nilai tersebut tidak tampak dalam tatanan hukum kita. Di sini sebenarnya syariah dalam konteks keindonesiaan bukan lagi dalam arti hukum atau aturan yang berkutat dengan sanksi-sanksi, melainkan suatu nilai substansial untuk membina persatuan dan kemanusiaan dalam tatanan yang majemuk.
Tantangan syariah di Indonesia saat ini datang bertubi-tubi, mencoba merobohkan sistem persatuan yang dibangun sejak dulu. Tantangannya bukan hanya seputar radikalisme dan terorisme yang tidak dapat menerima perbedaan. Tapi dalam tubuh Indonesia sendiri terdapat aliran yang kecam-mengecam. Seperti respons kontroversial publik terhadap ungkapan Menteri Agama atau pernyataan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dianggap melecehkan salah satu organisasi menjadi memedi internal dalam tubuh kebhinekaan kita sendiri.
