Optimalisasi Nilai Maqashid As-Syariah dalam Hukum Positif  Indonesia

Pertama, kelompok yang memandang ajaran agama hanya berafiliasi dengan relasi vertikal antara manusia dengan tuhannya. Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa Islam sebagai  agama yang komprehensif, mengakomodasi permasalahan di semua lini kehidupan manusia, termasuk politik. Ketiga, risalah keagamaan yang dibawa nabi mengandung prinsip dan nilai politik ketatanegaraan yang perlu ditafsir ulang dalam dinamika perpolitikan kontemporer. Di Indonesia Islam tidak boleh menutup diri dengan politik, hukum, dan negara.

Sekarang yang menjadi isu krusial adalah gerakan masif mahasiswa syariah seluruh Indonesia yang tergabung dalam aliansi Dema Fakultas Syariah se-Indonesia, yang lahir pada 10 April kemarin, menunjukkan Islam yang komprehensif dan terbuka. Konsolidasi nasional yang melibatkan puluhan Perguruan Tingggi Keagamaan Islam (PTKI) seluruh Indonesia diadakan di UIN Sunan Kalijaga untuk  mengemban misi peradaban Islam melalui gerakan sosial ketatanegaraan. Misinya secara garis besar adalah, optimalisasi hukum syariah dalam mengawal hukum posistif di Indonesia. Mentransformasi nilai syariah dalam hukum legal-formal merupakan dakwah kontekstual yang relevan dengan permaslaahan saat ini.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Secara eksplisit, Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa hukum bisa diidentifikasi sebagai hukum syariah jika bersumber dari Al-Quran dan Sunah. Hukum positif sendiri yang berlaku di Indonesia merupakan hasil kodifikasi dari hukum agama, hukum adat (custom), dan hukum eropa kontinental (civil law). Agama hanya menjadi bagian dari ketiga elemen hukum Indonesia dengan tiga agama besar yang ikut mereduksi hukum di masa lalu, yakni Islam, Buddha, dan Hindu.

Tidak dapat dimungkiri, persentase agama dan karakteristik lokal hanya sebagian kecil memberikan sumbangsi terhadap hukum positif di Indonesia. Keberadaan hukum yang sudah tertulis dan dikodifikasikan saat ini masih murni bersumber dari bekas jajahan kolonial negara Eropa. Satu fakta bahwa keterikatan kontintalitas tidak pernah usang dan berakhir. Agama dan karakteristik lokal hanya perwujudan dari keseimbangan hukum antara “apa yang terjadi” (das sein) dan “apa yang seharusnya” (das sollen) yang mempengaruhi sebagian kecilnya saja.

Tinggalkan Balasan