Optimalisasi Nilai Maqashid As-Syariah dalam Hukum Positif  Indonesia

Di sinilah kemudian syariah dengan politik garam tadi perlu dioptimalisasikan kembali dalam isu sentral saat ini. Syariah yang tidak cenderung memaksakan kehendak dan menggunakan jalan kekerasan, melainkan Islam yang fitrah dan dinamis dalam ruang lokal keindonesiaan. Sebab Indonesia sudah menerapkan syariah Islam yang keberadaannya tidak perlu diformalisasikan, cukup nilai-nilai yang terkandung di dalamnya ditransformasikan saja secara optimal dalam hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan