Berawal dari kementerian sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dalam rangka membahas pengusulan 10 orang tokoh Indonesia yang dinilai layak menyandang gelar pahlawan nasional. Adapun, dari 10 nama yang diusulkan tersebut ternyata ada nama mantan presiden RI Soeharto yang diusulkan oleh Provinsi Jawa Tengah dan almagfurllah KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diusulkan oleh Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, berdasarkan rilis yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih, pada Selasa, 18 Maret 2025, dari 10 nama usulan gelar pahlawan yang masuk terdapat empat usulan baru dan sisanya usulan pernah telah diajukan tahun sebelumnya.

Dari kesepuluh nama-nama tokoh yang diusulkan untuk menyandang gelar pahlawan nasional, hanya satu tokoh yakni presiden Soeharto, yang belakangan ini menjadi sorotan dan menimbulkan buah bibir pro-kontra dari berbagai kalangan.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilaah kedaulatan Indonesia. Dia yang menerima gelar pahlawan nasional harus telah gugur atau meninggal demi membela negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan maupun menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia.
Sebenarnya, ketika membaca definisi tersebut, sedikit banyak kita seharusnya bisa memahami kira-kira siapakah tokoh yang layak menyandang gelar pahlawan. Paling tidak kita sudah bisa menimbang lebih banyak mana antara karya atau perjuangan yang dihasilkan kepada negara Indonesia dengan problematika atau kebijakan yang bermasalah bagi kondusifitas bangsa dan rakyat Indonesia.
Pro-kontra Soeharto
