Pantaskah Soeharto Dijadikan Pahlawan?

Sejatinya gelar pahlawan merupakan puncak capain tertinggi dari para tokoh atau the founding father negara ini. Gelar pahlawan sangat sakral dan suci, sehingga proses penyematan seharusnya tidak serta merta dan dilakukan penuh kehati-hatian dan kajian begitu mendalam ketika sudah mau diputuskan.

Fenomena pro-kontra yang sedang terjadi hingga membentuk beragam opini di kalangan masyarakat, pemerintah harus jeli dalam menanggapi. Pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebenarnya bukan permasalahan, karena itu berkenaan dengan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi akan keberadaannya. Namun, yang menjadi problematika awal kira-kira apakah layak dan pantas presiden kedua republik indonesia tersebut menyandang gelar pahlawan?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kalau kita kembali melihat sejarah jejak rekam kepemimpinan Presiden Soeharto sebagai satu satunya presiden yang terlama menjabat menjadi orang nomor satu di negara Indonesia. Paling tidak pemerintah bisa melihat dan menilai secara detail mendalam kiri-kira apa dedikasinya, rekam jejaknya selama memimpin negara Indonesia tercinta untuk menjadi barometer penilaian apakah memang pantas Soeharto menyandang gelar prestisius nan sakral yakni gelar pahlawan.

Tentu acuan penilaian harus secara jelas, objektif, dan tidak karena politik kepentingan. Sebab, seperti yang kita ketahui bersama bahwa sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto, kekuatan sipil sangat teredupsi sekali, bahkan keberadaan pers dan kebebasan menyampaikan aspirasi seakan mati suri, eksploitasi sumber daya alam,militerisasi kehidupan warga, serta maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Belum lagi banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi.

Sebagaimana data yang dikeluarkan Komnas HAM, terdapat sembilan kasus pelanggaran HAM berat di bawah pemerintahan Soeharto, yakni Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985); Peristiwa Tanjung Priok (1984); Peristiwa Talangsari (1989); Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998); Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999); Peristiwa Mei 1998; dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999). Sehingga pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto sama saja memutihkan sejarah kelam dan menghapus jejak kejahatan yang pernah dilakukan dan melecehkan nama korban pelanggaran HAM.

Semua itu, seharusnya sudah cukup menjadikan alasan dan bukti kuat untuk menolak usulan penyematan gelar pahlawan tersebut. Meskipun tidak menutup kemungkinan bagi pihak pro pasti ada juga beragam alasan yang dikemukakan salah satunya mengatakan bahwa Soeharto selaku mantan presiden Republik Indonesia sudah sepantasnya dihormati sebagai bapak negarawan.

Tinggalkan Balasan