Setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan aturan turunannya diterbitkan, para kiai pengasuh pondok pesantren di daerah Kebumen, Jawa Tengah, melakukan pendalaman terhadap regulasi tersebut, Rabu (31/3/2021).
Pendalaman terhadap UU Pesantren tersebut diinisiasi Asosiasi Pondok Pesantren atau Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen bekerja sama dengan Kementerian Agama Kebumen dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP). Acaranya bertajuk “Ngaji UU Pesantren”.
Dalam “Ngaji UU Pesantren” tersebut, hadir sebagai nara sumber adalah Kasi PD Pontren Kemenag Kebumen Ma’ruf Widodo. Acara yang dilaksanakan di Gedung Pasca Sarjana IAINU Kebumen ini diikuti para pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kebumen.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Widodo memaparkan proses lahirnya UU Pesantren yang telah memberikan keluasan kepada pondok pesantren dalam hal pengelolaan karena pesantren disejajarkan dengan pendidikan umum. Ditegaskan, dengan UU ini, standar ijazah pondok pesantren sama dengan pendidikan umum.
“Dengan UU ini pondok pesantren juga bisa mengakses dana abadi pendidikan, di mana sebelummya hal ini belum bisa tersentuh. Melalui lahirnya UU ini, ke depan kita harapkan dapat dipahami bersama bukan hanya oleh para pengasuh pondok pesantren, tetapi juga oleh para santri. Karena UU Pesantren ini sangat positif untuk mendukung perkembangan dan kemajuan pondok pesantren,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf juga berharap agar pemerintah daerah bisa segara merespons UU ini dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang isinya memperkuat pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, UU Pesantren tersebut perlu dibuat turunan yang lebih sepesifik dalam wujud Perda.
“Kita harap Pemerintah Kabupaten Kebumen bisa dengan cepat merespons UU Pesantren ini melalui pembuatan Perda Pesantren. Ini jelas untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren dalam mengelola pendidikan sehingga bisa sama-sama sejajar dengan yang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua RMI PCNU Kebumen Gus Fachrudddin, menambahkan, dengan adanya UU Pesantren, pengelola pesantren akan lebih leluasa untuk mengembangkan bakat dan minat para santri di bidang kewirausahaan.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat berencana membuat program BUM-Tren atau Badan Usaha Milik Pesantren. Melalui BUMTren ini, nantinya akan menjadi tempat untuk memasarkan seluruh prodak hasil karya santri maupun menyediakan segala kebutuhan pokok pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kebumen.
“Dengan BUMtren ini nantinya akan mewadahi kebutuhan-kebutuhan para santri dan masyarakat di sekitarnya. Karena ini sangat penting sekali untuk penguatan ekonomi pondok pesantren, dan bisa menjadi percontohan bagi pesantren-pesantren lain di luar Kebumen. Ini sejalan dengan semangat UU Pesantren,” ucapnya.