Masih segar ingatan kita mengenai tragedi yang menimpa Meiliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2016 yang rumahnya dirusak sekelompok orang gara-gara mengeluhkan suara azan yang terlalu kencang. Tak hanya rumahnya yang dirusak, Meiliana juga dihukum 18 bulan penjara.
Sebagaimana dikutip detik.com (22/8/2018), kronologinya adalah pada Juli 2016, Meiliana datang ke Kasini alias Kak Uo di kiosnya, Jalan Karya Lingkungan Kelurahan Tanjungbalai. Ia meminta tolong untuk disampaikan ke Uak agar mengecilkan suara toa masjid sebab mengganggu ketenangan Meiliana.

Besoknya, Kak Uo datang ke adiknya yang bernama Hermayanti sembari berujar bahwa orang China (Meiliana) itu, meminta untuk mengecilkan volume pengeras suara di masjid. Kak Uo dan adiknya saling lempar untuk menyampaikan ke bapak mereka dengan alasan malas dan takut.
Besoknya lagi, Kasidik datang ke kios Kak Uo. Kedatangannya untuk memperjelas apakah ada orang China datang ke kios dan meminta suara toa masjid dikecilkan. Kak Uo bicara apa adanya dan menyampaikan pula alasan Meiliana; bising dan mengganggu telinga.
Akhirnya, 29 Juli 2016 pukul 10.00 WIB, Kasidik mendatangi Sayuti, Ketua BKM Masjid Al-Maksum di Jalan Bahagia, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kasidik memberitahu Sayuti tentang Meiliana yang meminta agar volume speaker masjid dikecilkan. Sebagai tanggapan, Sayuti akan segera datang ke masjid dan berembuk dengan pengurus yang lain.
