Maka, surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia untuk menertibkan pengeras suara di masjid-masjid dan musala-musala, saya pikir merupakan langkah yang tepat. Indonesia sebagai negara yang memayungi semua agama yang diakui, harus bisa saling menghormati. Sebab, kita sejatinya ingin hidup rukun, damai dan tetap selalu berdampingan.
Namun, kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, kebijakan Menteri Agama dipelintir serta digoreng sedemikian rupa. Awalnya, mereka mengamuk sebab Menteri Agama melarang mengumandangkan azan. Setelah tahu bahwa bukan melarang azan, tetapi mengatur volume pengeras suara, mereka mengamuk lagi dengan menganggap itu bagian dari syiar sambil mencari kesempatan memprovokasi umat. Ketika diberi tahu bahwa sebenarnya pengaturan volume ini sudah ada sejak tahun 1978, mereka mencari celah lain dan kebetulan mendapati potongan video. Akhirnya, mereka lantang bersuara bahwa bukan itu yang dipermasalahkan, namun membandingkan antara suara azan dengan gonggongan anjing. Dan seterusnya, mereka tidak pernah lelah mengusik ketenangan. Ujung-ujungnya, mereka menghendaki penjeratan, pelengseran, lalu pergantian.

Akhir kata, kita berharap, keluarnya surat edaran penertiban pengeras suara ini, mampu mengembalikan citra masjid yang terendahkan akibat penggunaan pengeras suara yang serampangan, menjadi tempat ibadah yang damai, dan penuh aura ukhrawi yang menenangkan.
Wallahu a’lam bishawab.
