Penertiban Toa demi Citra Masjid

Setelah Maghrib, datang rombongan ke rumah Meiliana. Meiliana menemui rombongan tersebut. Saat sebagian rombongan tersebut menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu guna memperjelas permintaan Meiliana. Meiliana pun mengiyakan, berikut ia menyertakan pula alasannya.

Setelah rombongan itu kembali ke masjid untuk salat Isya, Lian Tui, suami Meiliana, datang ke masjid untuk meminta maaf. Masyarakat jadi ramai. Lalu, pada pukul 21.00 WIB, masyarakat mulai gaduh. Mereka berkumpul di kantor kelurahan. Dan tepat pukul 23.00 WIB, masyarakat semakin ramai sembari berteriak “Bakar, bakar!” dan “Allahu Akbar….”. Masyarakat pun tidak bisa dikendalikan. Mereka melempari dan merusak rumah Meiliana. Tak hanya itu, wihara yang ada di kota tersebut juga ikut menjadi objek kemarahan warga.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pada 2 Desember 2016, Haris Tua membuat laporan ke kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Dan pada 19 Desember 2016, MUI Kota Tanjungbalai memutuskan bahwa ucapan atau ujar yang disampaikan oleh Saudari Meiliana atas suara azan yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap Meiliana.

Lalu, pada 23 Januari 2017, perusak dan pembakar wihara dihukum 1 bulan 15 hari penjara, dan Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus 2018 menjatuhkan hukuman kepada Meiliana dengan 18 bulan penjara.

Tentunya kita dapat mengambil pelajaran dari prahara Meiliana di Tanjungbalai ini. Perihal terganggunya kenyamanan masyarakat akan suara toa masjid yang keras, saya kira tak hanya dialami oleh Meiliana. Meiliana lain di daerah kita tentunya juga merasa terganggu dengan kencangnya suara toa di menara masjid. Hanya, mereka tak berani menyampaikan, karena khawatir akan menerima kelakuan sama seperti Meiliana. Diam sambil menguatkan diri dengan bersabar merupakan jalan yang mereka pilih demi mencari aman. Minoritas mengalah dari mayoritas.

Tinggalkan Balasan