Peran Ushul Fikih dan Qawaid al-Fiqh

Realitas ini mengilhami munculnya gagasan tentang perlunya batasan-batasan mengenai dalil-dalil tersebut. Peraturan atau kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam ber-istinbath tersebut kemudian dikenal dengan ushul al-fiqh. Sejak saat itulah ushul fikih menjadi disiplin ilmu independen walaupun dalam bentuk sederhana.

Para ulama ushul telah menetapkan sejumlah kaidah hukum yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh setiap orang yang akan menafsirkan nash-nash tasyri’. Kaidah-kaidah itu dihasilkan dari hasil penelitian hukum yang diambil dari nash dan illat-illat hukum itu, dan prinsip-prinsip syariat yang umum serta jiwa dari syariat itu sendiri. Nyata kepada mereka bahwa syara’ bermaksud untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Sebagian, nash-nash itu diterapkan untuk melindungi hak-hak perorangan dan sebagian yang lain diterapkan untuk melindungi hak-hak masyarakat serta sebagian yang lain diterapkan agar dapat melindungi hak perorangan dan masyarakat.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ulama fikih dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang sama nilainya dengan undang-undang internasional, walaupun nama dan istilahnya lain. Kaidah itu semua bertujuan untuk memelihara jiwa Islam dalam menetapkan hukum dan mewujudkan keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan memelihara keadaan darurat (Baca: Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Filsafat Hukum Islam)

Oleh karena pentingnya kaidah-kaidah itu, dan besar manfaatnya serta mendalam pengaruhnya dalam memberi petunjuk hukum-hukum furu bila kita memerlukan hujjah dan dalil serta mengistinbathkan hukum, maka para fuqaha dari segala mazhab memperhatikan sungguh-sungguh kaidah-kaidah itu. Mereka menyusun berbagai kitab yang menjadi suatu perbendaharaan berharga untuk kita.

Abdul Wahab Khalaf mengisyaratkan bahwa lapangan hukum begitu luas, karena mencakup hukum furu. Karena itu, perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’menjadi beberapa kelompok, dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa.

Dengan berpegang pada kaidah hukum, para mujtahid merasa lebih mudah dalam meng-istinbath-kan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah. Banyak fuqaha berkata:

من رعي الاصول كان حقيقا بالوصول ومن رعي القواعد كان خليقا باءدراك المقاصد

Artinya: “Barangsiapa memelihara ushul, maka ia akan sampai pada maksud, barang siapa memelihara qawa’id selayaknya ia mencapai maksud.” (Asjmuni Abdul Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), 17).

Selanjutnya, Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah hukum adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan, serta mencari bagaimana cara menyikapi kedua hal tersebut.

Sedang Al-Qarafi dalam Al-Furu’nya menulis bahwa, seorang faqih tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah hukum, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak bertentangan dan berbeda antara furu-furu itu. Dengan berpegang pada kaidah hukum tentunya mudah menguasai furu-furu-nya. Karena itu, setiap fuqaha selalu mempunyai kaidah kulliyah sebagai cerminan dari hasil ijtihad furu-nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya. Wallahu A’lam…

Tinggalkan Balasan