Perlunya Pembenahan Tata Kelola Pesantren

Saya yakin, sebenarnya pemerintah sudah menaruh perhatian terhadap hal ini, tetapi mekanisme implementasi di lapangan masih lemah. Pengawasan antarinstansi seperti dari Kemenag hingga pemerintah daerah belum benar-benar terintegrasi, sementara birokrasi perizinan kerap berbelit bagi pesantren kecil di daerah.

Penguatan Tata Kelola

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Tragedi Sidoarjo menjadi bukti nyata bahwa Izin Operasional dari Kemenag tidak secara otomatis menjamin IMB atau PBG dari Pemda. Kedua izin ini harus menjadi prasyarat yang terintegrasi. Karena itu, perlu dibentuk Tim Audit Keselamatan Pesantren (TAKP) yang melibatkan tiga unsur: Kemenag (data pendidikan), Pemda/Dinas PU (kelayakan struktur bangunan), dan Kepolisian (aspek keamanan dan perlindungan anak), agar tercipta sistem satu data terpadu. Lebih lanjut, mekanisme Pelaporan Kekerasan (Whistleblowing System) yang independen dan mudah diakses santri juga harus didirikan di bawah pengawasan Kemenag atau Komnas Perlindungan Anak untuk menjamin santri terlindungi.

Kasus seperti Lirboyo menjadi cermin penting bahwa tanpa tata kelola yang kuat, pesantren mudah menjadi objek pemberitaan yang salah arah. Framing negatif bisa berkembang cepat ketika publik tidak memiliki data atau pemahaman cukup tentang sistem pendidikan dan kontribusi pesantren. Intinya, jika perizinan, akuntabilitas, dan komunikasi publik masih lemah, maka pesantren tidak memiliki “perisai naratif” untuk melindungi reputasinya. Bahkan lembaga besar seperti Lirboyo pun bisa diserang persepsi yang tidak seimbang, apalagi pesantren kecil yang jauh dari sorotan media.

Tinggalkan Balasan