Ketimpangan itu menegaskan bahwa pemerataan pendidikan pesantren masih menjadi pekerjaan rumah besar. Akibatnya, akses pendidikan keagamaan bagi masyarakat di luar Jawa menjadi lebih terbatas, sementara konsentrasi pesantren di wilayah tertentu berpotensi menimbulkan disparitas mutu dan fasilitas antardaerah.
Kesenjangan itu berakar pada dua faktor; sejarah dan infrastruktur. Pesantren memang telah berakar kuat di Jawa sejak era Walisongo. Dan dengan semakin berjalannya waktu, jaringan ulama dan alumni membentuk ekosistem yang semakin padat dan mapan. Akan tetapi, daerah-daerah di luar Jawa masih terkendala dalam hal sarana, pendanaan, dan sumber daya manusia (SDM) untuk membangun pesantren secara berkelanjutan. Hal ini yang menurut saya perlu segera dibenahi.

Maka dari itu, pemerintah perlu mengoptimalkan penyaluran dana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren agar lebih adil dan berbasis kebutuhan riil di wilayah Timur atau luar Jawa, bukan hanya berdasarkan populasi. Selain itu, diperlukan program pengiriman kiai atau ustaz senior dari Jawa ke luar Jawa, mirip program PTT (Pegawai Tidak Tetap), untuk membantu transfer know-how manajemen yang mapan. Inovasi juga harus didorong, misalnya dengan mengembangkan model pesantren yang adaptif, seperti pesantren berbasis pertanian atau perikanan yang sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia Timur.
Isu Pengawasan Pesantren
Selain itu, persoalan mengenai isu perizinan dan pengawasan pesantren juga menjadi penting saat ini. Dari puluhan ribu pesantren, hanya sebagian kecil yang memiliki izin bangunan resmi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak pesantren berdiri atas dasar inisiatif masyarakat tanpa standar keselamatan dan tata kelola yang jelas. Dan akibatnya, muncul risiko dari segi keamanan santri, akuntabilitas keuangan, dan bahkan kredibilitas lembaga di mata publik.
