Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia yang telah melahirkan para ulama keislaman Nusantara. Dengan tradisi keilmuan yang khas—berbasis kitab kuning—pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembentukan cara pandang.
Dalam perkembangannya, banyak pesantren mulai mengintegrasikan sistem pendidikan modern, tanpa sepenuhnya meninggalkan akar tradisionalnya. Namun di balik kekuatan tradisi tersebut, ada satu persoalan yang jarang disoroti secara kritis: keberlanjutan sistem patriarki dalam proses transmisi keilmuan.

Di banyak pesantren, pengajaran kitab kuning menjadi jantung utama pendidikan. Kitab-kitab seperti Fath al-Qarib, Kifayat al-Akhyar, Fath al-Mu’in, Fath al-Wahhab, dan lainnnya diajarkan secara turun-temurun sebagai rujukan utama dalam memahami hukum-hukum Islam.
Kitab-kitab tersebut tentu memiliki nilai ilmiah yang tinggi dan menjadi warisan intelektual Islam yang tak ternilai. Akan tetapi, penting disadari bahwa teks-teks tersebut lahir dalam konteks sosial-historis tertentu, di mana relasi gender sangat dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang patriarkal.
Persoalannya bukan pada kitab-kitab klasik itu sendiri, melainkan pada cara bagaimana dibaca dan ditafsirkan. Dalam banyak kasus, yang ditransmisikan kepada santri bukan hanya metode memahami teks, tetapi juga cara pandang yang melekat di dalamnya—termasuk pandangan yang menempatkan perempuan dalam posisi kurang menguntungkan. Akibatnya, tanpa disadari, pesantren tidak hanya menjadi ruang reproduksi ilmu, tetapi juga tempat mereproduksi nilai-nilai patriarki.
Patriarki dalam konteks ini tidak selalu hadir dalam bentuk doktrin yang eksplisit. Ia sering kali bekerja secara halus, melalui kebiasaan, penafsiran yang tak perlu dipertanyakan, dan absennya ruang kritik. Santri diajarkan bagaimana membaca teks dengan benar, tetapi tidak selalu diajak untuk berfikir mengapa teks itu berbicara demikian. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam sendiri, ruang untuk berpikir kritis dan melakukan ijtihad justru harus dilakukan.
Sebagai seorang santri yang tumbuh dalam lingkungan pesantren, saya melihat bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengkaji ulang cara kita berinteraksi dengan warisan keilmuan tersebut. Mengkaji ulang di sini bukan berarti menolak atau merendahkan otoritas ulama terdahulu, justru melanjutkan semangat intelektual mereka. Para ulama klasik menyusun fikih dengan mempertimbangkan realitas sosial pada zamannya. Maka menjadi tidak etis jika kita memperlakukan produk pemikiran mereka sebagai sesuatu yang beku dan tidak bisa didialogkan dengan konteks masa sekarang.
Dalam beberapa bagian fikih, kita masih menemukan pandangan yang cenderung membatasi ruang gerak perempuan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Pandangan semacam ini mungkin relevan dalam konteks sosial masa lalu, tetapi tidak sejalan dengan realitas masyarakat modern, di mana perempuan telah mengambil peran yang lebih luas dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, mempertahankan pandangan tersebut tanpa kritik justru berpotensi melanggengkan ketimpangan.
Penting untuk ditegaskan bahwa fikih bukanlah wahyu, melainkan hasil ijtihad manusia. Ia bersifat dinamis dan terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dengan kesadaran ini, pesantren seharusnya tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga ruang dialektika yang memungkinkan terjadinya pembaruan pemikiran. Tradisi yang hidup bukanlah tradisi yang dibekukan, melainkan tradisi yang terus diuji, dipertanyakan, dan dikembangkan.
Di sinilah peran santri menjadi sangat penting. Santri harus menjadi subjek yang aktif dalam memaknai dan mengembangkan warisan keilmuan, tidak cukup hanya menjadi penerima pasif saja. Keberanian untuk membaca ulang teks, memahami konteksnya, serta mengaitkannya dengan realitas kekinian merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual seorang santri.
Pesantren memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pelopor dalam menghadirkan wajah Islam yang lebih adil dan inklusif, khususnya dalam relasi gender. Dengan membuka ruang diskusi yang lebih kritis, memperkaya perspektif dengan kajian-kajian kontemporer, serta mendorong dialog antara teks dan konteks, pesantren dapat bertransformasi tanpa kehilangan identitasnya.
Lebih dari itu, pembaruan cara pandang terhadap perempuan dalam pesantren bukan hanya soal keadilan gender, tetapi juga soal keberlanjutan tradisi itu sendiri. Tradisi yang tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman berisiko kehilangan relevansinya. Sebaliknya, tradisi yang berani berdialog dengan realitas akan tetap hidup dan memberikan kontribusi nyata bagi umat.
Pada akhirnya, mempertanyakan patriarki dalam pesantren bukanlah upaya untuk meruntuhkan tradisi, melainkan untuk menyelamatkannya dari stagnasi. Sebab tradisi yang kuat bukanlah tradisi yang kebal terhadap kritik, tetapi tradisi yang mampu bertahan melalui proses pembaruan yang terus-menerus. Dan di tangan santri hari ini, masa depan tradisi itu sedang ditentukan.
