Secara historis, pesantren telah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Di masa ketika pendidikan formal modern belum menjangkau pelosok, pesantren menjadi ruang utama transmisi ilmu dan moral. Di dalamnya, santri tidak hanya belajar membaca kitab, tetapi juga belajar hidup dalam kebersamaan, dalam kedisiplinan spiritual dan etika sosial.
Kiai bukan hanya pengajar, melainkan penjaga nilai—pamong spiritual sekaligus pemimpin sosial. Dari situlah muncul jejaring moral masyarakat Jawa dan Nusantara yang tahan lama. Pesantren melahirkan guru ngaji di kampung, ulama desa, tokoh masyarakat, bahkan pejuang kemerdekaan.

Kini, lebih dari 42 ribu pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 1,3 juta santri aktif. Sebagian masih berpegang pada model salaf, mengajarkan kitab kuning dan sistem sorogan-bandongan, sebagian lain telah bertransformasi menjadi pesantren modern, menggabungkan kurikulum nasional dan pendidikan vokasional. Adaptasi ini menunjukkan bahwa pesantren bukan monolit tradisional semata. Ia adalah organisme sosial yang hidup, menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
Narasi feodal dan dogmatisme yang berkembang juga demikian; apakah ia hanya sebatas persepsi, atau justru realitas yang salah melihat pesantren secara substansi? Isu feodalistik dalam pesantren sering muncul dari relasi antara kiai dan santri yang dianggap hierarkis, bahkan absolut. Kritik semacam ini tidak sepenuhnya salah, tetapi sering gagal memahami basis nilai relasi tersebut.
Dalam konteks keilmuan Islam dan budaya Jawa, hubungan guru-murid bukan hubungan kekuasaan, melainkan laku hormat — penghargaan atas ilmu dan pengalaman batin. Dalam bahasa ushul fikih, relasi ini bukan dominasi, tetapi talaqqi bil qabul — penerimaan ilmu dengan kerendahan hati.
Feodalisme muncul jika otoritas spiritual berubah menjadi instrumen kekuasaan pribadi. Tetapi di pesantren yang sehat, otoritas kiai berfungsi sebagai penjaga adab, bukan penguasa dogma. Itulah mengapa, dalam tradisi pesantren, kata “berkat” dan “barokah” menjadi kunci. Ini bukan hadiah dari kiai, melainkan simbol keterhubungan batin antara ilmu, guru, dan amal. Ia adalah dimensi etis dari epistemologi Islam itu sendiri.
Oleh sebab itu, pola laku spiritualitas menjadi bentuk dari semangat memahami dan menyabari proses. Barang siapa yang sungguh-sungguh ia akan mencapainya, wong tekun pasti tekan. Sehingga penempaan diri itu bukan semata menjadi prinsip dasar dalam pendidikan, melainkan kunci dari kesadaran.
Demikian pula dengan tudingan dogmatisme. Pesantren memang berpegang pada tradisi keilmuan tekstual — mempelajari karya-karya klasik (turats) dengan penuh hormat. Namun itu bukan tanda ketertutupan, melainkan kesetiaan terhadap sumber.
Banyak pesantren yang menanamkan kemampuan berpikir kritis dalam batasan adab keilmuan tafaqquh fi ad-din (mendalami agama) selalu diimbangi dengan tadabbur (merenungkan makna). Bahkan, dalam kerangka ushul fikih, pembacaan terhadap realitas (fiqh al-waqi’) adalah bagian dari ijtihad sebagai upaya menimbang maslahat dan mafsadat, menyesuaikan hukum dengan konteks sosial.
Ketika pesantren membuka sekolah formal, mengajarkan sains dan teknologi, itu bukan kompromi ideologis, melainkan penerapan kaidah klasik yang berbunyi “Al-muhafadhatu ‘ala al-qadim as-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah” — menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih maslahat.
Modernitas dan Ijtihad Sosial
Modernisasi sering disalahpahami sebagai sekadar westernisasi. Padahal, pesantren sudah lama memiliki mekanisme internal untuk berijtihad sosial. Pembaruan metode belajar, penggunaan teknologi, hingga program kewirausahaan santri adalah bentuk tajdid (pembaruan) yang tak merusak akar.
Jika kita baca dalam perspektif maqashid syariah, inovasi-inovasi itu memenuhi lima penjagaan pokok, yaitu menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Santri yang cakap digital dan ekonomi syariah bukan keluar dari tradisi, melainkan menegakkan maslahat baru dalam dunia yang berubah.
