Ketiga, Aisyah mengemukakan bahwa metode yang digunakan dalam penafsirannya merupakan metode yang diajarkan oleh Amin al-Khuli kepadanya. Amin al-Khuli melakukan pembaharuan dan keluar dari sistem taqlid kepada mufasir terdahulu, yaitu dengan cara mengembalikan teks yang membutuhkan penafsiran ke dalam bahasa aslinya dengan berpijak pada mā fī al-Nas dan mā haula al-Nās.
