Reaktualisasi Jihad Santri Melalui Medan Virtual

249 views

Peringatan hari Santri setiap tanggal 22 Oktober, sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, didasarkan pada peristiwa tentang seruan Resolusi Jihad yang diprakarsai oleh ulama dan Pahlawan Nasional seperti Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) pada 22 Oktober 1945. Dalam seruan Resolusi Jihad ini terdapat kewajiban bagi seluruh umat Islam yang berada pada jarak 94 kilometer dari medan pertempuran, untuk mengikuti perang, terutama bagi para santri bersama masyarakat melawan kolonialisme Belanda dan Sekutu yang datang lagi ke Indonesia melalui Agresi Militer I.

Seruan Jihad dalam peristiwa ini dianggap sebagai salah satu cikal bakal yang membuat Indonesia bisa berdaulat dan merdeka sepenuhnya, serta diakui secara internasional. Selanjutnya, untuk memastikan kelangsungan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya, maka sepirit jihat semacam ini menjadi penting dan harus dikobarkan dalam rangka agar dapat dipastikan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan merdeka sepenuhnya.

Advertisements

Artikel tentang “Reaktualisasi Jihad Santri Melalui Medan Virtual” ini memberikan pemahaman bahwa spirit jihad dapat dilakukan dalam ruang virtual sebagai medan perjuangan, yaitu sebuah ruang yang tercipta seiring dengan perkembangan masyarakat yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Aktivitas jihad dalam mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan, tidah hanya dilakukan dengan cara melawan kolonialisme seperti yang pernah terjadi pada masa perjuangan tempo dulu. Akan tetapi, jihad ini dapat dilakukan dengan cara-cara baru, salah satunya adalah dengan memahami persoalan baru yang tercipta dalam ruang baru (media siber), merupakan bagian dari jihad yang tetap harus gelorakan kembali kepada masyarakat dan kalangan santri. Mengingat, dalam lingkungan ruang baru yang tercipta ini penuh diwarnai dengan nilai kebebasan, seperti ekspresi paham ideologi keagamaan tertentu sehingga dapat memberikan ancaman terhadap kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sekadar ilustrasi, bagaimana sengkarut kepentingan ideologi keagamaan tertentu, terekspresikan secara bebas dalam ruang-ruang media siber, sehingga paham keagamaan ini menjadi pemicu terjadinya perdebatan yang berkepanjangan di antara komunitas keagamaan. Apalagi, keberadaan paham ini dinilai dapat bertentangan dengan arah ideologi kebangsaan Indonesia.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan