Di antara tiga kelompok tersebut, rupanya Gus Dur lebih condong mendukung kelompok terakhir, yaitu kelompok yang menghendaki pemisahan antara urusan agama dan negara. Alasan Gus Dur memilih bentuk negara sekular karena agama menjadi sumber inspirasi dan motivasi moral bagi masyarakat. Sebagaimana Nurcholish Madjid juga mengehedaki bahwa negara Indonesia harus disekularkan. Sebab, banyak orang yang menggunakan agama sebagai topeng untuk kepentingan politik picik.
Dalam konteks inilah Gus Dur menginginkan gagasan pribumisasi Islam ini sebagai jalan dakwahnya. Akan tetapi, upaya amar ma’ruf nahi munkar dalam gagasan pribumisasi Islam ini disejajarkan dengan konsep mabadi khoiru ummah atau demi kemslahatan umat. Secara konkret, implementasinya dengan menasionalkan perjuangan Islam dengan harapan tidak ada lagi kesenjangan yang terjadi baik karena kepentingan nasional maupun kepentingan Islam. Sebab bagi Gus Dur, yang dibutuhkan oleh umat Islam Indonesia adalah perlunya kesatuan apresiasi Islam menjadi aspresiasi yang berskala nasional. Di mana agama Islam diakui sebagai agama resmi negara selain agama-agama yang lainnya dan diimplementasikan dalam perilaku masyarakat.

Untuk mewujudkan gagasannya ini, Gus Dur menerapkan strategi dekonfesionalisasi melalui ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) guna menghindari terjadinya disintegrasi akibat politisasi agama dan juga memberikan jaminan pada Islam agar terlepas dari maneuver-manuver politik picik yang dapat merusak citra Islam.
Dengan gagasanya yang demikian, maka tidak heran jika Gus Dur dijuluki sebagai seorang “nasionalis sekular”oleh Douglas E. Ramage, seorang peneliti dari East West Center.
Menurut Gus Dur, manuver politik semacam itu dapat melahirkan kecurigaan bahwa umat Islam tidak sungguh-sungguh dalam berkomitmen terhadap Pancasila dan negara. Namun, Gus Dur melakukan strategi yang banyak menekankan pada pemembangan demokrasi melalui Forum Demokrasi. Menurut Gus Dur, tidak bisa dipisahkan hubungan Islam Indonesia yang bersifat toleran dengan demokrasi yang sehat. Keduanya saling mempengaruhi. Maka, Pancasila menjadi syarat bagi masyarakat yang demokratis dan agamais.
Menurut Gus Dur, yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah konsep mengenai demokrasi sekular, yang mana hal ini membutuhkan tiga syarat fundamental dan mungkin bisa dijadikan jalan untuk mengembangkan demokrasi sejati di Indonesia. Perama, adanya pemisahan wilayah antara negara dan pemerintahan. Kedua, adanya pemisahan antara civil society dengan pemerintah. Ketiga, adanya pembagian kekuasaan di dalam pemerintahan. Oleh sebab itu perlu ada sistem cek dan keseimbangan di dalam kekuasaan.

Wow ajip