Alasan lain pesantren tidak membolehkan santri membawa gawai? Tradisi pesantren sudah akrab dengan petuah “mencegah lebih baik dari pada mengobati.” Kalau dalam bahasan kaidah ushul fiqh disebut dar’ul mafasid aula min jalbil masholih, artinya menghilangkan kemudaratan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.
Maksudnya, menolak bahaya lebih diutamakan daripada menarik manfaat atau kebaikan. Kaidah tersebut juga sama dengan kaidah “bila berlawanan antara bahaya serta kebaikan, maka secara universal didahulukan menolak bahaya. Sebab, syariah lebih bersungguh-sungguh dalam perihal larangan daripada perihal perintah.

Dampak penggunaan gawai bagi santri memang ada sisi positif dan ada sisi negatifnya. Namun, di lingkungan pesantren, membawa gawai lebih banyak sisi negatif atau kemudaratnya daripada sisi positif atau manfaatnya.
