Jika dari khazanah klasik kita tidak menemukan contoh ideal Negara Islam dengan sistem khilafah, apalagi di zaman modern ini. Berdasarkan studi yang dilakukan Ahmet T Kuru sebagaimana terungkap dalam bukunya yang berjudul Islam, Otoritarianisme, dan Ketertinggalan (2020), terdapat 46 Negara Muslim di dunia di era modern ini —istilah Negara Muslim sering dipertukarkan dengan Negara Islam. Dari jumlah itu, konstitusi, bentuk, sistem pemerintahannya pun ternyata berbeda-beda.
Seperti terlihat dalam tabel, terdapat 22 negara berpenduduk mayoritas muslim yang secara ekspilisit dan implisit menyatakan diri sebagai negara sekuler —artinya bukan negara agama atau negara yang didasarkan pada agama tertentu. Di dalamnya termasuk Indonesia.

Dan hanya terdapat 8 negara mayoritas muslim yang menjadikan Islam sebagai agama resmi, di dalamnya termasuk Malaysia. Selain itu, terdapat 16 negara mayoritas muslim yang secara resmi mengakui atau memberlakukan syariat Islam baik di seluruh wilayah maupun di sebagian wilayanya, di dalamnya termasuk Arab Saudi, Mesir, dan Brunei.
Jika digabung, antara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi dan yang memberlakukan syariat Islam, jumlahnya mencapai 24 negara. Jika ditelisik lebih jauh, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan pemilihan kepala negara/pemerintahan dari ke-24 negara itu pun berbeda-beda.
Yang menyesakkan, masih berdasarkan kajian Ahmet T Kuru tersebut, negara-negara muslim ini kondisinya sangat jauh tertinggal dari negara-negara Barat atau negara-negara sekuler (bukan negara agama dan hukum positifnya tidak didasarkan pada pemberlakuan syariat). Ketertinggalan yang diukur Ahmet T Kuru meliputi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, dan kekuatan militer.
Dengan demikian, jika didasarkan pada khazanah klasik maupun fakta empiris di era modern ini, klaim bahwa sistem khilafah adalah solusi bagi umat untuk mencapai kemajuan tak lebih dari propaganda omong kosong belaka. Dan, propaganda yang begitu provokatif seperti yang dikonvoikan oleh kelompok Khilafatul Muslimin ini akan menyesatkan dan membahayakan bagi keutuhan NKRI.
