Selayang Pandang Dinamika Historis Hukum Islam

Sumber utama hukum Islam pada periode ini adalah Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah dalam menghadapi suatu problematika menunggu instruksi dari Allah melalui wahyu Al-Qur’an. Jika terdapat kekaburan makna dalam ayat Al-Qur’an, ia sendiri yang akan menafsirkannya seperti pada surah al-An’am ayat 82 (H.R. Al-Bukhari Nomor 3175). Dalam beberapa kasus ia memutus suatu kasus berdasarkan ijtihadnya seperti pada peristiwa Perang Badar (Miskan: 2021).

Para Sahabat pada masa kenabian juga melakukan ijtihad independen. Mereka berpedoman para Al-Qur’an dan hadis Rasulullah ketika permasalahan dalam Al-Qur’an menuntut penjelasan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kisah terkenal tentang ijtihad sahabat Amr bin Ash yang mengganti mandi junub dengan tayamum. Ia berdalil dengan ayat Al-Qur’an yang melarang untuk membunuh diri sendiri karena pada waktu itu udara malam sangat dingin. Ketika berita itu disampaikan kepada Rasulullah, ia malah tertawa dan tidak mengatakan apa pun (Suharto: 2021).

Masa Pengembangan

Fase atau masa ini dimulai setelah wafatnya Rasulullah. Wafatnya Rasulullah juga beriringan dengan berhentinya proses tasyri’. Hal ini ditandai dengan sempurnanya ayat-ayat Al-Qur’an yang turun dan hadis-hadis Rasulullah. Dalam waktu yang bersamaan, realita sosial yang dihadapi umat Islam makin kompleks karena jarum jam peradaban yang terus berputar maju. Problematika yang dihadapi pun beragam coraknya sehingga menuntut digali dan ditemukannya hukum yang dapat menjawab dan menyuguhkan solusi.  Para Sahabat mengambil peran kunci yang sangat krusial pada masa ini.

Para Sahabat adalah generasi yang paling memahami nash-nash syar’i karena mereka berada pada masa yang sama dengan proses tasyri’ itu sendiri. Kedekatan mereka dengan Rasulullah juga menambah nilai lebih dalam menyingkap makna ayat-ayat Al-Qur’an. Penguasaan terhadap teks dan konteks membantu mereka dalam menggali hukum dalam menjawab masalah-masalah praktis kontemporer. Meluasnya teritorial kekuasaan Islam pada masa ini menjadi salah satu faktor meningkatnya kompleksitas problematika yang dihadapi umat Islam.

Masa pengembangan ini melalui setidaknya masa empat al-Khulafa` al-Rasyidun. Pertama, masa Abu Bakar (632-634 M). Pada masa pemerintahan Abu Bakar, kebijakan khalifah tercurah pada peredaman pemberontakan seperti pemberontakan yang dipantik oleh kaum murtad dan para nabi palsu.

Namun, dalam beberapa kasus tercatat bahwa pernah ada ijtihad di bidang fikih, terutama waris. Kasus tersebut berkaitan dengan apakah seorang nenek mendapatkan bagian waris atau tidak. Abu Bakar tidak menganggap adanya bagian bagi nenek. Namun, Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah mengatakan ada hadis yang menyatakan bahwa nenek mendapatkan bagian seperenam (Sopyan: 2018, 87).

Pada masa ini juga Al-Qur’an dibukukan untuk pertama kalinya atas inisiasi Umar. Pengumpulan Al-Qur’an tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah, tetapi itu tetap dilakukan demi kemaslahatan.

Kedua, masa Umar bin Khattab (634-644 M). Pada masa Umar, perluasan teritorial Islam terjadi secar masif. Islam mulai menyentuh wilayah Mesir, Persia, Syam, dan lain sebagainya.

Makin luasnya teritorial Islam tersebut berimplikasi pada kompleksitas problematika yang dihadapi. Ada sebagian problematika tersebut yang tidak ditemukan solusinya secara eksplisit dari Al-Qur’an maupun hadis. Ada juga yang solusinya ditemukan dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi diperlukan interpretasi kontekstual agar nash tersebut dapat menjawabnya dengan solutif. Hal ini diaplikasikan dalam suatu kasus ketika terjadi wabah kelaparan dan terjadi pencurian. Umar tidak menerapkan had (sanksi pidana Islam) pada pelakunya.

Ketiga, masa Utsman bin Affan (644-657 M). Beberapa bentuk ijtihad Utsman antara lain adalah: (a) penyeragaman bacaan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang disebut Mushaf Usmani. Naskah-naskah Al-Qur’an yang berbeda dibakar sebagai bentuk penghormatan dan penjagaan kepada bacaan Al-Qur’an yang asli; (b) Dilaksanakannya azan salat Jumat selama dua kali. Pertimbangan yang digunakan adalah agar azan tersebut merata ke seluruh negeri (Sopyan: 2018, 93-94).

Keempat, masa Ali bin Abi Thalib (656-660 M). Beberapa ijtihad pada masa Ali adalah sebagai berikut: (a) penetapan dera bagi pemabuk adalah 80 cambukan; (b) pemberian simbol dalam Al-Qur’an berupa titik agar mempermudah orang-orang Ajam (non-Arab) ketika membaca Al-Qur’an (Sopyan: 2018, 95).

Masa Pembukuan

Fase ini dimulai pada masa tabiin sekitar tahun 100 H sampai dengan tahun 300 H. Pada periode ini, Islam sudah menyebar ke seluruh jazirah Arab sebagai hasil dari upaya perluasan wilayah dakwah Islam yang dilakukan sejak masa Khulafaur Rasyidin dan dilanjutkan oleh tabiin.

Sejalan dengan perluasan wilayah Islam ini, muncul kota-kota penting yang memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan ilmu fikih dan ushul fikih. Kota-kota tersebut secara geografis terbagi tiga yaitu Irak (Kufah dan Basrah), Hijaz (Mekkah dan Madinah), dan Syria.

Pada periode ini muncul perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan geografis atau karena masuknya unsur-unsur lokal yang mewarnai keputusan atau fatwa hukum. ‘

Tinggalkan Balasan