Urf atau praktik adat kebiasaan setempat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan hukum yang mereka hasilkan. Perbedaan tersebut akhirnya mengerucut pada munculnya dua macam corak atau aliran fikih yang disebut madrasah ahl al-ra`y dan madrasah ahl al-hadis. Perbedaan dua kelompok atau madrasah ini lebih didasarkan kepada kecenderungan dalam melakukan ijtihād.
Ahl al-ra`y adalah kelompok yang dominan dalam penggunaan logika (ra`y) dalam berijtihad. Madrasah ahl al-ra`y dimotori oleh Abdullah bin Mas’ud (w. 32 H/653 M) yang berpusat di Kufah.

Kufah adalah sebuah kota metropolis yang di dalamnya terjadi asimilasi kebudayaan masyarakat antara Islam dengan budaya Persia. Di kota ini muncul banyak sekali problematika kontemporer yang lebih kompleks. Sementara jumlah hadis yang beredar sedikit karena terbatasnya jumlah Sahabat di wilayah ini.
Menurut aliran ini nash-nash syar’i terbatas, sedangkan peristiwa yang terjadi di masyarakat senantiasa berkembang dan terkadang baru, tidak ada ketentuannya dalam nash-nash syar’i. Untuk peristiwa baru seperti ini maka harus dilakukan ijtihād dengan ra`y.
Di samping itu, menurut pendapat mereka penetapan hukum syara’ itu pasti ada ilat (sebab/alasan) tertentu dan untuk tujuan tertentu. Para ulama tugasnya adalah menemukan ilat tersebut yang selanjutnya dapat digunakan untuk memecahkan persoalan yang ada. Imam mazhab yang termasuk dalam aliran atau corak madrasah ahl al-ra`y ini adalah imam Abu Hanifah (w. 148 H/767 M).
Kelompok kedua adalah madrasah ahl al-ḥadīṡ, tokohnya adalah Said Musayyib al-Makhzumi (w. 94 H/715 M) yang berpusat di Hijaz.
Para Sahabat yang tinggal di Hijaz jauh lebih banyak daripada yang hidup di Kufah, sehingga jumlah hadis yang beredar jauh lebih banyak dan sangat mudah ditemukan. Sementara di sisi lain, munculnya permasalahan baru tidak banyak dan tidak begitu kompleks sebagaimana yang terjadi di Kufah.
Masyarakat Hijaz adalah masyarakat yang memiliki tradisi keislaman yang kuat yang sudah terbentuk sejak masa Nabi. Aliran ini banyak diikuti oleh imam mazhab antara lain Imam Malik (w. 179 H/800 M), al-Syafi’i (w. 204 H/819 M), Ahmad bin Hanbal (w. 241 H/855 M), dan Daud al-Zahiri (w. 883 M).
Menurut aliran ini penetapan hukum didasarkan pada sumber pertama, yaitu wahyu atau Al-Qur’an dan hadis. Jika dalam wahyu tidak ditemukan, maka selanjutnya dicari pendapat para Sahabat Nabi. Jika dalam ketiga sumber tersebut tidak ditemukan dasarnya maka baru dibolehkan penggunaan ra’y.
Pada fase ini telah dimulai gerakan pembukuan fikih, sunnah, dan ilmu-ilmu lainnya. Para imam mazhab mengembangkan formulasi teori-teori ijtihād yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum baru. Karena itu mereka dianggap sebagai peletak dasar ushul fikih. Misalnya, Imam Abu Hanifah menciptakan teori istiḥsān dan ‘urf. Sedangkan, Imam Malik mensistematisasikan maṣlaḥah mursalah atau istiṣlāḥ.
Upaya formulasi dan sistematisasi ilmu ushul fikih dilakukan lebih serius oleh Imam al-Syafi’i dengan menulis kitab al-Risālah. Ini merupakan kitab ushul fikih pertama yang berisi kaidah-kaidah ushul yang telah diterapkan oleh para Sahabat, Tabiin, dan imam-imam mazhab sebelumnya. Atas prestasinya ini, Imam al-Syafi’I dianggap sebagai “Bapak Ushul Fikih” (Farid: 2020, 23-24).
Daftar Pustaka
al-Bukhari. (n.d.). Shahih al-Bukhari. Maktabah Syamilah.
Farid, A. (2020). USHUL FIKIH KELAS X MA PEMINATAN KEAGAMAAN. Kementerian Agama RI.
Miskan, H. S. (2021, April 17). Diakses dari suara muhammadiyah: https://web.suaramuhammadiyah.id/2021/04/17/peran-abu-bakar-dalam-perang-badar-dan-pelajaran-dibaliknya/
Sopyan, Y. (2018). Tarikh Tasyri’ Sejarah Perkembangan Hukum Islam. Depok: Rajawali Pers.
Suharto, Y. (2021, Juli 2021). Retrieved from nu online: https://nu.or.id/syariah/nabi-pun-tertawa-saat-sahabat-mengimami-shalat-usai-junub-dan-tayamum-rCmWP
