Selayang Pandang Dinamika Historis Hukum Islam

Islam adalah agama yang komprehensif dan universal. Ia menyentuh setiap ranah kehidupan manusia tanpa terkecuali. Ranah sosial, individual, dan transendental tidak dapat lepas dari peran Islam sebagai agama yang komprehensif. Tujuan utama dari misi mulia ini adalah menjaga lima hal pokok yang tingkat urgensinya sangat tinggi, yaitu agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta.

Tujuan mulia tersebut dibungkus dalam hukum Islam yang bersumber dari nash-nash syari’i. Nash-nash syar’i tersebut mengalami suatu proses yang panjang agar kompleksitas problematika kehidupan dapat terjawab olehnya. Proses tersebut membawa suatu perubahan dan perkembangan dari hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam yang melewati zaman dan tempat yang berbeda akan membawa corak yang juga beragam.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pada mulanya, hukum Islam tumbuh dan lahir pada masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW. Ia mendapatkan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT.

Namun, setelah wafatnya sang pembawa risalah, berhenti pula wahyu yang turun dari Allah SWT berupa ayat-ayat Al-Qur’an. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi generasi setelah Rasulullah dalam menyikapinya. Mereka melakukan ijtihad, menggali hukum, agar nash-nash syar’i tersebut dapat memberikan solusi yang aplikatif dalam menjawab tantangan perubahan zaman.

Masa Pembinaan

Fase pembinaan, atau fase pertumbuhan dalam beberapa literatur, terjadi pada masa kenabian Rasulullah SAW. Pada masa ini wahyu dan hadis turun beriringan dengan realita sosial masyarakat yang masih belum terlalu kompleks.

Proses tasyri’ dilakukan secara berangsur-angsur agar tidak terjadi gelombang gejolak yang begitu besar karena masyarakat Arab pada masa itu sangat berpegang teguh pada tradisi kultural dan spiritual mereka. Kebijakan ini yang kemudian mampu mengetuk hati masyarakat Arab pada masa itu dan menjadikan Islam mulai diterima secara sukarela.

Penyampaian dakwah Islamiyah yang ditebar oleh Rasulullah SAW bersandar pada instruksi langsung dari Allah SWT. Lima ayat pertama surah al-‘Alaq turun memberi sinyal bahwa ia akan menjadi penutup para nabi dan rasul.

Ia mulai menyampaikan dakwahnya ketika instruksi dari Allah turun kepadanya yang berisi mandat untuk memberikan peringatan kepada kerabat terdekatnya. Ia berhasil mengajak orang-orang terdekatnya untuk memeluk agama Islam dengan sukarela.

Di antara mereka yang menerima ajakannya untuk memeluk agama Islam pada masa awal-awal kenabian ini adalah Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah; Zaid bin Haritsah, bekas budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah; Ali bin Abi Thalib, sepupu Rasulullah; dan Abu Bakar, sahabat terdekat Rasulullah.

Abu Bakar termasuk sahabat yang paling banyak menuangkan kontribusinya bagi perkembangan agama Islam. Relasi yang ia bangun berhasil mengantarkannya untuk mengajak mereka memeluk Islam seperti dirinya.

Beberapa Sahabat yang memeluk Islam melalui Abu Bakar adalah Sa’d bin Abi Waqqash, Zubair bin Awwam, dan Usman bin Affan. Para pelopor inilah yang disebut dalam Surah at-Taubah ayat 100 sebagai as-Sabiqun al-Awwalun.

Realita historis mencatat adanya periodisasi penyebaran agama Islam. Penyebaran agama Islam melalui dua periode dengan karakteristiknya masing-masing. Periode pertama adalah periode Makkah. Periode ini berlangsung selama kurang lebih 13 tahun dan menekankan proses tasyri’ pada aspek tauhid dan akhlak. Konstruksi iman yang kokoh didahulukan agar basis fundamental seorang hamba menjadi kuat dan tidak mudah goyah.

Tasyri’ pada aspek fiqh (hukum Islam) belum diberlakukan secara tegas karena adanya indikasi bahwa Islam masih belum lepas dari perlakuan represif kaum kafir Quraisy dan faktor-faktor lainnya. Aspek fikih yang ditegakkan pada periode ini hanya mencakup ranah ibadah. Sedangkan ranah jihad, hudud, qishash, dan lain sebagainya masih belum dapat ditegakkan secara kaffah (sempurna). Realita yang terjadi pada periode ini merupakan salah satu indikasi nyata keadilan Allah SWT.

Periode kedua adalah periode Madinah. Periode ini berlangsung selama kurang lebih 10 tahun pasca hijrahnya Rasulullah dan para sahabat ke Yatsrib, nama asli kota Madinah.

Pada periode kedua ini, proses tasyri’ menekankan pada aspek fikih. Penegakan hukum Islam berjalan beriringan dengan realita sosial karena basis tauhid telah mengakar kuat pada periode sebelumnya. Iklim kultural yang hangat juga menjadi faktor pelicin diberlakukannya hukum Islam secara kaffah.

Aspek-aspek fikih selain ibadah mendapatkan tempat yang sesuai pada periode ini. Pada periode ini, sistem hukum Islam mulai menampakkan cahayanya walaupun belum mengalami kodifikasi.

Tinggalkan Balasan