Pemerintah secara resmi akhirnya melarang keberadaan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah hukum Indonesia. Pelarangan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Hukum Mahfud Md pada Rabu, 30 Desember 2020. Dengan demikian, FPI menjadi organisasi terlarang seperti halnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) — dan di zaman Orde Baru ada PKI (Partai Komunis Indonesia).
Keputusan pemerintah ini sebenarnya merupakan penegasan atas status FPI sebagai organisasi masyarakat yang sudah tidak memiliki legal standing sejak 21 Juni 2019. Saat itu, FPI tidak bisa memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh perpanjangan SKT, FPI tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas. Selain itu, dalam visi dan misi yang tertulis juga dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, visi dan misi yang tercantum dalam AD/ART FPI adalah “penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad” (indonews.id, Kamis, 28/11/2019).
Atas dasar itu, maka Kementerian Dalam Negeri tidak menerbitkan perpanjangan SKT bagi FPI. Sejak saat itu, keberadaan FPI sebenarnya adalah ilegal. Di mata hukum, ia tidak memiliki legal standing, alias keberadaannya tidak diakui atau dianggap tidak ada oleh negara.
