Dengan status “ilegal” itu, sebenarnya aparat penegak hukum sudah bisa mengambil tindakan ketika, sebagai ormas, FPI melaksanakan berbagai kegiatan di ranah publik. Namun aparat penegak hukum terlihat ragu bertindak, dan terkesan ada pembiaran. Baru setelah secara resmi pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, aparat penegak hukum mulai mengambil tindakan tegas.
Dengan adanya pembubaran FPI —dan sebelumnya HTI, negara sedang melucuti kekuatan kelompok-kelompok berpaham radikal keagamaan yang dianggap selalu menyebarluaskan radikalisme agama. Radikalisme agama ini juga menjadi pintu masuknya terorisme dalam berbagai bentuknya. Mereka, saat ini, dianggap menjadi ancaman serius bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Banyak negara hancur karena radikalisme agama, dan kita tak ingin Indonesia mengalami nasib serupa.

Tapi pembubaran FPI sesungguhnya bukan merupakan titik henti dan yang paling penting. Sebab, organisasi seperti FPI dan HTI hanyalah amplifier, wadah, dan katalisator dari suatu paham yang disebut radikalisme agama itu. Ketika FPI dan HTI dibubarkan, misalnya, maka penganut dan pengikut radikalisme agama bisa mencari atau membentuk amplifier baru, wadah baru, dan katalisator baru. Memerangi isme, paham, atau kepercayaan memang tak semudah membubarkan FPI dan HTI.
Jadi, di sinilah what next setelah pembubaran FPI menjadi lebih penting. Bukan hanya tugas pemerintah, seluruh komponen bangsa juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menutup seluruh ruang bagi radikalisme untuk merembes, masuk, dan kemudian tumbuh subur hingga menjadi gerakan yang militan.
Jika merunut tumbuh suburnya radikalisme agama pasca-Orde Baru, salah satu yang perlu memperoleh perhatian serius adalah ruang pendidikan. Jika mendalami fenomena yang terjadi, nyaris tak ada pendidikan benar-benar masih steril dari pengaruh dan godaan radikalisme agama, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, baik pendidikan umum maupun keagamaan. Bahkan, pesantren pun, berdasarkan temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sudah mulai dirambah oleh agen-agen radikalisme dan terorisme ini.
