Jumat, 25 Februari 2022. Sekelompok perempuan berhijab sedang beraksi. Dalam video yang beredar di media sosial sejak Sabtu, 26 Februari 2022, terlihat para perempuan itu sedang menginjak-injak sebuah spanduk bergambar Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI. Tak hanya itu, dalam peristiwa yang diduga terjadi di Karawang, Jawa Barat, itu mereka juga terlihat mengacungkan jari tengah ke arah gambar Gus Yaqut, sapaan Menteri Agama.
Pada Jumat itu, di daerah lain, di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sekelompok perempuan, juga berhijab, membentangkan spanduk bergambar tubuh anjing yang kepala dan wajahnya diganti dengan gambar Gus Yaqut. Pada spanduk itu juga diberi keterangan: “Tangkap Yaqut, inilah ciri-ciri orang yang pada waktu lahirnya tidak diazankan tapi digonggong akhirnya dia kembali ke asalnya jadi anjing.”

Hari-hari belakangan ini, di lini masa atau media sosial, banjir hinaan, cercaan, hujatan dari kelompok-kelompok tertentu yang dialamatkan kepada Gus Yaqut. Bahkan, sudah ada yang melaporkannya ke pihak kepolisian. Mereka menuntut agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera ditangkap dan diadili. Ia dianggap telah menista agama.
Semua itu rupanya sebagai reaksi atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertanggal 18 Februari 2022. Juga, reaksi penjelasan atasnya yang disampaikan Gus Yaqut ketika diwawancarai wartawan di Riau, Rabu 23 Februari 2022.
Framing Sesat
Saya ragu, apakah mereka yang melakukan aksi itu telah membaca SE yang diterbitkan Menteri Agama itu secara utuh dengan pikiran jernih. Saya pun ragu, apakah mereka juga telah mendengarkan atau menyaksikan pernyataan Gus Yaqut dalam rekaman video (juga transkipnya) secara utuh dengan hati bersih. Jika sudah, maka aksi seperti itu hanya didasari dua kemungkinan: kalau bukan karena kedunguan, pasti karena kebencian.
Agar tidak terseret dalam arus framing sesat, setidaknya ada empat lokus yang harus didalami supaya kita tetap bisa bersikap adil dan tidak zalim terhadap hal ihwalnya. Keempatnya adalah SE yang mengatur penggunaan pengeras suara tersebut, penjelasan Menteri Agama atasnya, regulasi serupa di sejumlah negara muslim, dan fakta historis di tengah masyarakat muslim Indonesia.
Pertama. Sesuai dengan judulnya, yaitu Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, SE ini hanya berupa “pedoman penggunaan pengeras suara” di masjid ataupun musala, yang dalam masyarakat kita telah memperoleh label generik, toa. Dan, dalam SE ini tidak ada satu pun diktum yang mengatur perihal azan. Jangankan azan, pengajian, pembacaan selawat atau tarhim, dan lain-lain juga tak diatur-atur dalam SE ini. Bahkan, SE ini menempatkan azan dan pembacaan selawat atau tarhim sebelum waktu salat sebagai tradisi muslim Indonesia yang harus dilestarikan .
Memang, inti dari SE ini sebenarnya adalah pengaturan penggunaan pengeras suara atau load speaker itu, bukan azannya. Ada dua pengaturan dalam SE ini, yaitu tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara serta tata cara penggunaannya.
Dalam hal yang pertama, ada dua jenis pengeras suara yang dipasang dan digunakan di masjid/musala, yaitu pengeras suara yang difungsikan ke luar dan pengeras suara yang difungsikan ke dalam. Kemudian, pedoman ini menegaskan bahwa dalam penggunaannya, baik untuk yang ke luar maupun ke dalam, volumenya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan batasan volumenya adalah 100 desibel (dB). Jika menggunakan rekaman, rekamannya harus yang berkualitas dengan tata akustik yang baik.
Dalam hal yang kedua, SE ini mengatur bahwa azan menggunakan pengeras suara luar (toa), tapi batas volumenya 100 dB. Kemudian, pembacaan Al-Qur’an dan selawat/tarhim sebelum azan dan zikir, doa, dan pengajian sesudah salat hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam dengan batas volume 100 dB.
Waktu pembacaan Al-Qur’an dan selawat/tarhim sebelum azan dan zikir, doa, dan pengajian sesudah salat pun juga diatur. Untuk Subuh, pembacaan Al-Qur’an dan selawat/tarhim dilakukan 10 menit sebelum azan. Untuk Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya pembacaan Al-Qur’an dan selawat/tarhim dilakukan 5 menit sebelum azan. Sekali lagi, selain azan, semua harus menggunakan pengeras suara dalam.
