So, jika kita membaca dengan teliti dan utuh SE ini, sama sekali tidak ditemukan adanya larangan azan atau larangan azan menggunakan toa. Hanya volumenya yang diatur, tidak melebihi 100 dB. Sekali lagi, hanya kedunguan dan kebencian yang membuat orang percaya bahwa di Indonesia azan dilarang.
Kedua. Benarkah Gus Yaqut menyandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing? Mari kita telaah penjelasannya, yang transkip lengkapnya bisa diakses di sini: https://news.detik.com/berita/d-5956642/pernyataan-lengkap-menag-soal-aturan-toa-masjid-dan-analogi-gonggongan-anjing.

Berikut kutipannya: Karena kita tahu, misalnya, kita tahu di daerah mayoritas muslim hampir 100 meter, 200 meter itu ada musala masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toa-nya di atas kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?
Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu ya. ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Ya, speaker di musala masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tetapi, tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk syiar, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan tetap harus kita hargai.
Dari kutipan transkip tersebut, juga tidak ditemukan adanya penyandingan atau pembandingan atau penganalogian antara azan dengan gonggongan anjing. Bahkan, berulangkali saya periksa, tidak ada kata “azan” dalam transkip ini. Jika terpaksa harus ditarik benang merahnya pun, yang ditemukan hanya “kebisingan suara toa jika dinyalakan bersamaan” dengan “gonggongan anjing yang bersahutan” —benang merahnya adalah polusi suara.
Tapi apa lacur, ada framing yang menggiring bahwa Gus Yaqut sedang menyamakan lengkingan suara azan yang diamplifikasi toa dengan gonggongan anjing. Hingga muncul poster-poster wajah Gus Yaqut dengan badan anjing. Hingga muncul tuduhan bahwa Gus Yaqut anti-azan dan telah menista agama.
Ketiga. Sesungguhnya Indonesia tergolong telat dalam mengatur penggunaan pengeras suara di rumah-rumah ibadah. Sebab, di negara-negara muslim penggunaan pengeras suara sudah lama diatur dengan ketat.
Di Arab Saudi, misalnya, sejak 2015, masjid-masjid dilarang menggunakan pengeras suara ke luar dan hanya menggunakan pengeras suara yang ke dalam, dengan pengecualian. Pengecualin itu azan lima kali sehari, salat Jumat, salat Idul Adha, salat Idul Fitri, dan salat minta hujan.
Seperti halnya di Indonesia, Arab Saudi mengatur penggunaan toa sebab suara dari kegiatan di masjid-masjid melalui pengeras suara menimbulkan distorsi dan mengganggu. Karena itu, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi kemudian memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Pemerintah mengizinkan penggunaan pengeras suara hanya untuk kumandang azan dan ikamat. Setiap masjid juga diminta menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Pada 2018, Mesir juga melakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Sejak 2018, penggunaan pengeras suara di Mesir hanya dibolehkan untuk azan dan ikamat. Untuk kegiatan salat dan sebagainya hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara dalam. Penggunaan pengeras suara juga tidak boleh sampai mengganggu lansia, pasien, dan warga non-muslim.
Jauh sebelum itu, pada 2010 Otoritas Bahrain telah memperbaharui aturan mengenai larangan penggunaan pengeras suara di masjid selama salat. Aturan ini mengakhiri debat panjang dan isu sensitif yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kerajaan tersebut. Di negeri ini, pengeras suara hanya boleh digunakan untuk azan.
Adapun di Suriah, yang 80 persen penduduknya muslim, pengeras suara luar yang hanya diperbolehkan untuk azan. Kegiatan khutbah Jumat atau pengajian hanya diperbolehkan memakai pengeras suara dalam. Namun begitu, tidak ada pembatasan volume azan. Demikian juga di Turki. Penggunaan pengeras suara di Turki hanya diperbolehkan saat azan dan khutbah salat Jumat.
