Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama, khususnya pondok pesantren, terus berulang bak fenomena gunung es yang puncaknya kian hari kian runcing. Dari kasus Herry Wirawan di Bandung yang memerkosa 13 santriwati, hingga tragedi mutakhir di awal tahun 2026 di Pati, Jawa Tengah, kita melihat sebuah pola yang konsisten: kejahatan kemanusiaan yang bersembunyi di balik jubah kesucian.
Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan moralitas individu, melainkan sebuah tragedi sosiologis yang dalam kacamata Jean Baudrillard disebut sebagai simulakra.

Dalam diskursus post-modernisme, simulakra adalah kondisi di mana citra atau simbol tidak lagi mewakili kenyataan, melainkan menjadi kenyataan itu sendiri. Di banyak institusi yang terjebak dalam “hiper-religiusitas”, masyarakat seringkali lebih memuja simbol agama daripada substansi nilai agama itu sendiri.
Seorang predator seksual di lingkungan pesantren membangun simulakra melalui atribut fisik dan otoritas spiritual. Jubah, gelar keagamaan, dan penguasaan atas teks suci menciptakan sebuah “citra kesucian” yang begitu kuat sehingga menutupi realitas perilaku kriminalnya.
Masyarakat—termasuk santri dan orang tua—terjebak dalam hiper-realitas; mereka tidak lagi melihat pelaku sebagai manusia biasa yang bisa salah, melainkan sebagai personifikasi kebenaran Tuhan. Dalam kondisi ini, kritik dianggap sebagai penistaan, dan kecurigaan dianggap sebagai kurangnya iman.
Rekam Jejak Luka: Dari 2024 hingga Tragedi Pati 2026
Data tidak bisa berbohong, meski disembunyikan di balik tembok tebal institusi. Sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat peningkatan pelaporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan yang justru dilakukan oleh pemegang otoritas tertinggi (pengasuh atau guru). Memasuki tahun 2025, tren ini tidak menyurut; beberapa kasus di Jawa Timur dan Jawa Barat menunjukkan bahwa relasi kuasa absolut masih menjadi celah utama.
Puncaknya, publik dikejutkan dengan kasus di Pati pada awal 2026. Seorang tokoh agama lokal yang dikenal memiliki pengaruh besar justru terlibat dalam eksploitasi seksual sistematis terhadap santri di bawah umur. Kasus Pati ini menjadi “lonceng kematian” bagi nalar kritis jika kita tetap bungkam.
Di sini, pelaku menggunakan pengaruh politik dan sosialnya untuk membungkam korban, menciptakan sebuah ekosistem di mana korban merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu karena seluruh kota seolah-olah berada di bawah pengaruh simulakra sang tokoh.
Manipulasi Teologis dan Kekerasan Simbolik
Pierre Bourdieu memperkenalkan konsep “kekerasan simbolik”, di mana pihak yang dominan memaksakan kategori pemikiran kepada pihak yang didominasi sehingga dianggap alami. Di pesantren, hal ini termanifestasi melalui manipulasi teologis.
Konsep sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat) yang seharusnya diletakkan dalam koridor kebaikan, dipelintir menjadi senjata untuk melumpuhkan daya kritis santri. Predator menggunakan dalil tentang “keberkahan guru” atau “transfer barokah” untuk menjustifikasi tindakan asusila. Inilah puncak manipulasi: ketika dosa besar dikonstruksi secara linguistik sebagai sebuah kemuliaan.
Di tengah kegelapan ini, kita perlu memanggil kembali pemikiran tokoh-tokoh yang meletakkan kemanusiaan di atas simbol. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) selalu menekankan bahwa “Tuhan tidak perlu dibela, yang perlu dibela adalah manusia yang dizalimi.”
Pandangan humanisme universal Gus Dur ini adalah antithesis dari simulakra agama. Bagi Gus Dur, institusi agama (termasuk pesantren) tidak boleh menjadi entitas yang kebal hukum jika di dalamnya terdapat penindasan. Agama harus berfungsi sebagai alat pembebasan, bukan alat perbudakan seksual.
Senada dengan itu, KH Husein Muhammad, sosok kiai pejuang hak perempuan, dalam karyanya Fiqh Perempuan (2001), menegaskan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk (guru/kiai) dalam hal kemaksiatan dan kezaliman. Kiai Husein mendekonstruksi teks-teks patriarki yang sering disalahgunakan predator. Beliau menekankan bahwa kemuliaan seorang guru justru terletak pada sejauh mana ia melindungi martabat kemanusiaan santrinya, terutama perempuan.
Baginya, keadilan adalah substansi tertinggi dari syariat. Jika sebuah praktik di pesantren menciderai keadilan bagi perempuan, maka praktik itu bukanlah bagian dari agama, melainkan penyimpangan yang harus diamputasi.
Otoritarianisme Global dan Krisis Pendidikan
Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, fenomena ini berkelindan dengan munculnya otoritarianisme baru. Di lembaga pendidikan, otoritarianisme ini menjelma dalam bentuk kuasa absolut tanpa adanya mekanisme checks and balances. Pendidikan yang seharusnya membebaskan (seperti kata Paulo Freire) justru menjadi alat penjinakan. Santri seringkali ditempatkan sebagai objek tanpa agensi, sehingga mereka menjadi sasaran empuk bagi predator yang memiliki modal simbolik besar.
Menuju Dekonstruksi Otoritas
Untuk memutus rantai simulakra ini, diperlukan langkah-langkah radikal. Pertama, dekonstruksi otoritas. Mengembalikan pesantren sebagai ruang dialektika, bukan kultus individu. Otoritas kiai harus tetap tunduk pada hukum positif dan prinsip kemanusiaan.
Kedua, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tanpa kompromi. Aparat penegak hukum tidak boleh gentar oleh tekanan massa atau status sosial pelaku. Sesuai amanat UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara “kekeluargaan”.
Ketiga, literasi tubuh dan agensi santri. Mengadopsi perspektif Kiai Husein Muhammad ke dalam kurikulum pesantren, yakni menanamkan pemahaman bahwa tubuh santri adalah milik mereka sendiri dan kehormatan mereka tidak boleh dikorbankan demi dalil palsu.
Keempat, sistem pengaduan independen. Setiap pesantren wajib memiliki kanal pengaduan yang tidak berada di bawah kendali pengasuh, melainkan terhubung langsung dengan lembaga perlindungan anak dan penegak hukum.
Agama adalah cahaya yang seharusnya menerangi jalan kemanusiaan, bukan topeng yang menyembunyikan kebejatan. Membongkar simulakra agama di pesantren bukan berarti menyerang institusinya, melainkan justru menyelamatkannya. Seperti pesan Gus Dur, membela yang dizalimi adalah bentuk pembelaan tertinggi terhadap nilai ketuhanan itu sendiri.
Kita tidak butuh pesantren yang hanya suci secara simbolik, kita butuh pesantren yang nyata menjadi ruang aman bagi tumbuhnya peradaban. Menghormati guru adalah kemuliaan, namun melawan predator seksual berbaju agama adalah jihad kemanusiaan yang sesungguhnya. Jika kita diam, maka kita adalah bagian dari simulakra yang mematikan itu.
