Seiring berkembangnya zaman melalui dialektika dengan realitas sosial, Al-Qur`an sebagai kitab suci senantiasa melahirkan interpretasi dan pemahaman baru. Al-Qur`an tetap up to date sebagai petunjuk bagi manusia kapan pun dan di mana pun. Tafsir dengan metode tematik dalam konteks ini sangat cocok dengan perkembangan zaman.
Metode mawd̩ū’ī dari tahun ke-tahun mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan. Menelisik hal tersebut, metode mawd̩ū’ī al-Kūmī tentu saja berbeda dengan metode mawd̩ū’ī yang digunakan al-Farmāwī dan Fathonah K Daūd sebagai intelektual perempuan kontemporer. Pada pembahasan kali ini penulis akan menjelaskan metode mawd̩ū’ī yang digunakan oleh Fathonah K Daūd dalam bukunya Tafsir Ayat-ayat Hukum Keluarga.
Profil Fathonah K Daūd
Fathonah Kasuwi Daūd adalah dosen di IAI Al Hikmah yang terletak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan di STAI Al-Anwar Sarang, Rembang. Ia merupakan sosok perempuan yang lahir di Lamongan dan kini tinggal di Bojonegoro. Fathonah menempuh jenjang S-1 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dengan jurusan Syariah Islamiyah. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Al-Azhar, ia melanjutkan studinya di Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ia di sana mengambil jurusan Master of Philosophy (M. Phil).
Sebelumnya, ia pernah menempuh pendidikan di MI Tarbiyatul Banat Simo, Sungelebak, Lamongan. Setelah itu melanjutkan di Madrasah Tsanawiyah MTSN-MAPK Denayar, yakni dalam yayasan Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif dan Pondok Pesantren Al-Azizah Denayar, Jombang pada 1992. Pada 1994 sampai 1997 menjadi Sektum Wihdah (Organisasi Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia) di Kairo.
Kemudian, pada 2008 sampai 2011 Faṭānah menjabat sebagai Ketua Umum PCI Fatayat NU di Malaysia. Faṭānah juga menjabat sebagai Ketua Majlis Ta’lim al-Fath Bojonegoro sejak 2012 sampai sekarang. Selain itu juga mejabat sebagai Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) STAI Al-Hikmah Tuban pada 2015 sampai 2020. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Al-Hikmah Tuban masa khidmah 2020 sampai 2025