Transgender dalam Pandangan Medis dan Hukum Islam

Selain transgender, ada beberapa istilah lainnya yang seringkali dikaitkan dan disandingkan dengan istilah ini. Seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT). Istilah-istilah ini memiliki arti tersendiri sehingga kita harus kembali kepada makna khusus tersebut untuk sebuah istimbat hukum. Pada artikel ini penulis khususkan terkait dengan transgender an sich.

Hakikatnya, dalam pandangan Islam keseluruhan istilah di atas adalah sebuah penyimpangan dari kodrat penciptaan. Penyimpangan di sini terjadi karena adanya usaha dan ikhtiar dari dirinya sendiri. Namun ada juga yang datang tanpa adanya keinginan, akan tetapi hal ini merupakan bawaan dari lahir. Untuk yang pertama merupakan cela dan dosa serta diharamkan dalam Islam. Sementara untuk yang kedua merupakan sebuah tabiat yang harus kita hormati sebagai suatu gejala alamiah (sunnatullah).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Islam tentang Transgender

Dalam Islam transgender disebut mutarajjilat dan matajannisa’. Yang pertama seorang perempuan yang menyerupai laki-laki atau bahkan mengubah organ vital (operasi) menjadi laki-laki. Yang kedua seorang laki-laki menyerupai wanita atau bahkan mengubah organ vital laki-laki (operasi) menjadi vital wanita. Di dalam Islam, kedua hal ini termasuk haram dan dosa untuk dilakukan.

Terkait dengan transgender, Allah swt dalam Al-Quran berfirman, “Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya, barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata,” (QS. An-Nisa’: 19).

Sebuah Hadis juga menyatakan bahwa perbuatan transgender akan dilaknat karena telah berkontradiksi terhadap takdir. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas R.A: Rasulullah SAW melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda,”Usirlah mereka dari rumahmu.” (HR Al-Bukhari). Laknat ini dimaksudkan karena kelakuan seseorang yang tidak normatif, dibuat-buat berlaku sebagai perempuan atau sebaliknya. Kecenderungan yang tidak selayaknya itulah yang kemudian melahirkan laknat (murka) dari Allah swt.

Dalam Islam, transgender (mukhannats dan mutarajjilat) ada dua macam. Pertama, transgender bil khalqi, yaitu transgender yang terjadi karena tabiat atau ciptaan dari Al-Khaliq. Hal ini terjadi karena lelaku kewanitaan atau sebaliknya dilakukan tanpa kesengajaan. Akan tetapi dengan sendirinya hal tersebut terjadi dan tidak ada niatan untuk melakukannya. Tentu hal ini tidak masuk ke dalam perbuatan yang diharamkan.

Kedua, transgender bil-ilhtiyar, yaitu lelaku kewanitaan atau sebaliknya yang dilakukan karena memang ada kesengajaan dari dalam dirinya sendiri. Hal ini yang kemudian menyebabkan kemurkaan Allah swt. Karena sudah dari awal ada ikhtiar untuk melakukan hal-hal yang di luar kenormalan. Perbuatan seperti ini yang di dalam Islam dilarang atau diharamkan.

Tinggalkan Balasan