Transgender dalam Pandangan Medis dan Hukum Islam

Pendekatan bukan Pelecehan

Transgender yang sengaja dilakukan dengan sebab alasan apapun adalah perbuatan dosa. Seperti yang diungkapkan oleh Buya Yahya, mereka (pelaku transgender) tidak boleh dihina dan dilecehkan. Memang mereka telah berbuat dosa, tetapi mereka masih dalam koridor keimanan. Mereka perlu pendekatan dan teknis dakwah yang komprehensif, serta berupaya meningkatkan kesadaran bahwa apa yang telah dilakukan termasuk perbuatan dosa.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Melecehkan orang yang berbuat dosa adalah dosa itu sendiri. Karena setiap orang pasti memiliki persoalannya sendiri. Maka yang terpenting dari sebuah kesalahan atau dosa adalah tobat. Sehingga kesadaran terhadap suatu kesalahan akan melahirkan nilai-nilai istighfar.

Gender Dysphoria

Dalam hal menyelesaikan masalah sosial yang berkaitan dengan transgender MUI memberikan Fatwa, bahwa mengubah jenis kelamin (gender) dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya dengan sengaja hukumnya haram. Sedangkan jika menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa (orang yang mempunyai dua jenis kelamin) yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya boleh.

Transgender berasal dari gangguan identitas gender yang dikenal dengan nama Gender Dysphoria (kelainan identitas gender). Gangguan ini dapat berupa rasa tidak nyaman, tertekan, dan ketidakcocokan antara jenis kelamin biologis dengan identitas gender. Oleh karena itu, badan kesehatan dunia, WHO, telah mengklasifikasikan kelainan identitas gender tidak termasuk penyakit mental akan tetapi termasuk dalam penyakit seksual. Langkah ini dilakukan karena pengidap kelainan identitas gender sering mendapatkan stigma negatif sehingga mereka sering terabaikan.

Jadi dengan demikian, transgender ada yang diinterpretasikkan sebagai sebuah usaha terhadap kesempurnaan hidup seseorang. Dalam hal ini bukan karena kecenderungan pribadi, akan tetapi harus ada bukti medis yang dijadikan dasar sebagai sebuah kebijakan yang valid. Sementara, seringkali terjadi usaha-usaha individu untuk mengubah gender (alat kelamin) hanya karena mengikuti tren lingkungan sekitar. Jika ini yang terjadi, maka mereka terjerumus ke dalam jurang haram dan dosa. Wallahu A’lam! 

Tinggalkan Balasan