Malangnya, Wahabi mencampuradukkan antara bidah menurut bahasa dan menurut istilah syariat Islam. Pemahaman tekstual yang dipegang teguh Wahabi, pada tahap yang lebih luas, tidak hanya mudah membidahkan kelompok lain, namun juga sangat sulit mengkontekstualisasikan nilai ajaran agama dengan dinamika masyarakat yang semakin berkembang dan inovatif. Mereka tidak hirau dengan pertimbangan sosio – kultural dalam setiap penetapan hukum. Bagi kalangan Wahabi adalah bidah hidup di bawah ideologi Pancasila dan mematuhi ketentuan Undang-Undang 1945 karena keduanya tidak ada di zaman Rasulullahdan, tidak termaktub secara literal dalam Al-Quran.
Padahal, jika pandangan mereka diuji lebih jauh, justru keliru. Sebab banyak sahabat Rasulullah yang melakukan perbuatan yang tidak termaktub secara tekstual dalam hadis dan Al-Qura’n karena mereka paham bahwa hal demikian dibenarkan selama sesuai dengan ruh syariat Islam yang tujuan utamanya adalah kemaslahatan. Adat dan tradisi yang berlaku dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen ajaran Islam selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Bentuk pelaksanaan hukum disesuaikan dengan tradisi yang berkembang agar tidak menciptakan chaos. Islam mengajarkan pentingnya menutup aurat. Bentuknya bisa berupa gamis, baju, celana atau pakaian apa saja sesuai dengan tradisi masyarakat. Islam memberikan sanksi kepada pencuri. Bentuk sanksinya tergantung kepada kesepakatan masyarakat. Di Indonesia cukup dipenjara, bukan potong tangan, karena dipercaya penjara akan membuatnya jera.
