Ulama dalam Lingkar Kekuasaan: Perspektif Al-Ghazali

Kalau kita berbicara tentang pemikiran politik Islam, nama Imam Al-Ghazali tentu bukan nama yang asing. Ia dikenal sebagai salah satu ulama besar dalam sejarah Islam.

Nama lengkapnya Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali. Ia lahir di Thus, Khurasan, sekitar 1058 M dan wafat pada 1111 M.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Al-Ghazali hidup pada masa ketika kondisi politik dunia Islam sedang tidak stabil. Perebutan kekuasaan, konflik politik, dan persoalan moral di kalangan penguasa menjadi bagian dari kehidupan pada masa itu.

Dalam buku Pemikiran Politik Islam: Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer karya Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution, ada satu bagian dari pemikiran Al-Ghazali yang menurut saya menarik.

Al-Ghazali melihat bahwa kerusakan rakyat berkaitan dengan kerusakan pemimpin. Sementara kerusakan pemimpin berkaitan dengan kerusakan ulama. Ulama pun bisa rusak ketika sudah dikuasai oleh kecintaan terhadap harta dan kedudukan.

Kalimat tersebut ditulis berabad-abad lalu. Tetapi ketika dibaca sekarang, persoalannya masih terasa dekat. Bukan karena keadaan Indonesia sama dengan masa Al-Ghazali. Tetapi karena harta, jabatan, dan kekuasaan masih menjadi godaan manusia. Al-Ghazali sendiri tidak mengatakan bahwa agama harus dijauhkan dari kekuasaan. Ia justru melihat agama dan kekuasaan memiliki hubungan yang erat. Agama menjadi dasar, sementara kekuasaan berfungsi menjaganya.

Dari sini timbul pertanyaan: kalau ulama dan kekuasaan memang bisa berjalan beriringan, apa yang harus dijaga? Menurut saya, jawabannya adalah independensi.

Tinggalkan Balasan