Rupanya kaidah fikih ini masih selaras, bahwa “Almuhafadhatu alal qadimis shalih, wal akhdzu ala jadidil ashlah, bahwasanya menolak kemudharatan (polemik, kegaduhan, dan gejolak) lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan yang tidak dapat dipastikan.” Intinya, diperlukan informasi yang cukup kepada masyarakat terkait dengan pergeseran hari libur agar masyarakat sadar sekaligus menyadari bahwa pergeseran hari libur (Islam) itu tidak terkait dengan sekularisme dan lain sebagainya. Wallahu A’lam!
