Yang Lucu dari Nahu

9,993 views

Pada saat saya masih aktif belajar di Pondok Pesantren Annuqayah, seringkali mendapatkan konten kalimat yang mengandung nilai pemahaman lebih (baca: lucu, menggelikan, rancak, humoris, dll) dalam kaidah bahasa Arab (nahu dan saraf). Selain untuk menambah pemahaman terhadap disiplin ilmu ini, hal ini juga menjadi “media refreshing” agar tidak terlalu jenuh dalam mempelajarinya. Frasa maupun kalimat nyeleneh, aneh, dan bisa juga menimbulkan humor dan memorian.

Salah satu kalimat yang mengandung nilai keanehan adalah sebagaimana berikut ini.

Advertisements

من توضأ ببول الكلب صح وضوءه

Jika dimaknai secara harfiyah, arti kalimat tersebut adalah “barang siapa yang berwudhu dengan kencingnya anjing, maka sahlah wudhunya.”

Padahal, dalam makna yang sebenarnya, bahwa orang yang telah berwudhu (menggunakan air suci sebagaimana biasa) kemudian menjumpai kencing anjing, maka wudhu orang tersebut tetap sah atau tidak batal. Tentu saja, toh hanya berjumpa dengan kencing anjing saja, hal itu tidak akan merusak wudhu seseorang. Karena hal-hal yang membatalkan wudhu, sudah dijelaskan di banyak kitab fikih, tidak ada yang menyatakan batal hanya karena melihat atau berjumpa dengan kencing anjing.

Jadi, dengan ungkapan kalimat tersebut, kita diajak untuk lebih jauh berpikir ketika menjumpai sebuah kalimat yang tidak pada biasanya. Karena bisa sangat mungkin, apa yang dikehendaki oleh orang Arab (penuturnya), tidak sama dengan wujud harfiah yang orang lain baca (orang selain Arab). Membaca lebih banyak kalimat-kalimat Arab akan lebih banyak memberikan wahana pemahaman yang selaras dan sesuai dengan apa yang diinginkan.

من قال فى المسجد بطل وضوءه

Jika dimaknai apa adanya, kalimat di atas akan berarti “barang siapa yang bercakap-cakap di masjid, maka wudhunya batal.” Berbicara atau bercakap-cakap bukan bagian dari hal-hal yang membatalkan wudhu. Oleh karena itu, tentu ini harus ditelaah lebih jauh agar tidak terjadi pertentangan dengan syariat. Berbicara di mana saja, hukumnya adalah jaiz atau boleh, tidak sampai membatalkan wudhu.

Pokok pembeda sebenarnya pada kata قال, yang sudah lazim bermakna “berkata.” Akan tetapi, kata قال tidak semata berarti berkata, tetapi juga bermakna “tidur sejenak,” dengan masdar قولولة. Sedangkan, قال yang bermakna “berkata” bentuk masdarnya adalah قولا.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan