Yang kedua adalah indikator yang berkaitan dengan masalah pengakuan terhadap aturan main demokrasi. Seorang tokoh, atau kelompok-kelompok kekuatan yang menjadi kontestan atau berkepentingan dengan pemilu, masuk kategori antidemokrasi jika apa yang dilakukan adalah merongrong kredibilitas penyelenggaraan sistem demokrasi. Menganggap pemilu tidak sah jika hasilnya tak sesuai harapan adalah bagian dari indikator ini. Celetukan yang sering kita dengar seperti “Saya hanya bisa dikalahkan oleh kecurangan” atau “Karena pemilu curang, maka saya kalah” atau “Saya dijegal” adalah gambaran sederhana dari indikator antidemokrasi.
Artinya, tidak siap kalah sesungguhnya bukan bagian dari demokrasi. Menjadi antidemokrasi dan bisa membusukkan demokrasi jika ketidaksiapan untuk kalah itu kemudian dieskalasi menjadi gerakan untuk membatalkan (hasil) pemilu —yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya chaos.

Yang ketiga adalah indikator yang berkaitan dengan masalah penghormatan terhadap kontestan lain. Tidak respek terhadap lawan politik adalah bagian dari indikator antidemokrasi. Ini bisa berkelindan dengan indikator yang pertama. Misalnya, menyebut lawan sebagai antek asing atau musuh bersama yang berbasis agama dan identitas dianggap sebagai benih-benih antidemokrasi yang bisa menyulut kebencian dan permusuhan.
Yang keempat adalah indikator yang berkaitan dengan masalah kebebasan sipil. Ini dijadikan indikator kunci, sebab tanpa adanya kebebasan sipil maka demokrasi menjadi musykil. Dengan begitu, maka tokoh-tokoh atau kelompok-kelompok yang memiliki kecenderungan untuk tidak menyukai adanya kebebasan sipil termasuk dalam kategori antidemoikrasi yang memiliki potensi untuk melakukan pembusukan terhadap demokrasi.
Empat indikator kunci tersebut disusun oleh Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt untuk menutup pintu bagi kelompok-kelompok kekuatan antidemokrasi melakukan pembusukan demokrasi dari dalam. Dalam konteks Indonesia, misalnya, jika kelompok intoleran diberi panggung untuk berkuasa, bisa membahayakan masa depan kebinekaan kita; jika kelompok pengusung khilafah diberi jalan untuk berkuasa, bisa membahayakan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
