Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syariat Allah yang terkandung dalam kitab Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syariat yang termaktub dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syariat Ilahi yang tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam, dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh. Ideal Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup (Yusuf Qardhawi, Malamih Al-Mujtama Al-Muslim Alladzi Nansyuduhu, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1993), 151).
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan social, pun juga hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Ciri khas hukum Islam, yakni berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa, menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
Berbicara ilmu ushul erat sekali dengan tujuan dan kegunaan dari pada ushul itu sendiri. Sebab tujuan ushul fikih adalah untuk mengetahui dalil-dalil syara, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, atau uqubah (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran dan kejahatan). Semua itu agar hukum-hukum Allah tersebut dipahami dan diamalkan. Dengan demikian, ushul fikih bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah terhadap peristiwa yang perlu penanganan hukum.
Syahdan, para ulama ushul mengemukakan kegunaan ilmu ushul fikih secara sistematis. Pertama, memberikan gambaran jalan yang jelas kepada para mujtahid tentang bagaimana cara menggali hukum melalui metode-metode yang tersusun baik.