Fathul Majid: Meninjau Taqlid di Era Digital

Kitab dengan judul Fathul Majid fi Bayani at-Taqlid dikarang oleh Syekh Ahmad Dahlan bin Abdullah Termas. Beliau lahir di Termas, Pacitan, pada tahun 1861 M/1279 H. Dalam rihlah keilmuannya, Syekh Ahmad Dahlan dikenal sebagai ahli fikih dan ilmu falak. Kitab yang dikarang dengan judul di atas adalah bukti kedalaman ilmu beliau dalam ilmu fikih serta penguasaannya terhadap kitab-kitab turas klasik.

Dalam perjalanannya, kitab ini dikaji dan diurai dengan metode (tahqiq dan ta’liq) oleh Abu Sabiq Suprianto Kudus. Berdasarkan temuan Abu Sabiq, naskah asli dari kitab Fathul Majid adalah 6 lembar dengan 11 halaman. Masih berdasarkan tahqiq dari Abu Sabiq; bahwa dalam kitab ini penulis tidak mencantumkan tanggal spesifik terkait penulisan. Namun, dalam beberapa manusikrip yang ia temukan terdapat keterangan bahwa naskah kitab tersebut ditulis pada abad ke-14 H.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kitab dengan genre keagamaan, khususnya dalam masalah paham bermazhab dan taqlid, ini penting untuk dikaji kembali dengan dua alasan. Pertama, maraknya pergeseran kultur dan pola hidup secara radikal di era digitalisasi yang menuntut setiap orang untuk memperbaharui status quo-nya. Sementara di satu sisi, umat Islam sebagai umat yang beragama memiliki batasan-batasan dalam tiap aktivitasnya berdasarkan wahyu yang diturunkan.

Kedua, perang opini dan kepentingan yang tersebar luas sehingga memungkinkan kultur kapital dengan prinsip kebebasan penuh masuk dalam ranah paham keagamaan. Dari itu, adanya kesalahpahaman dalam memahami ajaran Islam sangat mungkin terjadi.

Tentang Fathul Majid

Kitab ini mengulas secara singkat paham bermazhab dan taqlid dalam memahami hukum Islam. Pasalnya, umat Islam perlu mengembalikan pahamnya kepada wahyu yang diturunkan. Di satu sisi, syariat tidak bisa diketahui kecuali dengan transmisi ajaran yang bersambung. Sebabnya, pola taqlid dan bermazhab perlu dijadikan pegangan. Kewajiban taqlid ini memiliki sumber hukum melalui Al-Qur’an; bahwa orang yang tidak tahu wajib bertanya kepada yang tahu. Di satu sisi, sosok dengan kapasitas yang membuatnya independen dalam memahami hukum sudah tidak ada sejak hilangnya masa empat Imam Mazhab.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan