Pembacaan Kritis terhadap Hadis “Iftirāq al-Ummah”

Hadis tentang perpecahan umat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan merupakan salah satu hadis yang paling sering digunakan dalam diskursus teologi dan identitas kelompok dalam Islam. Hadis tersebut berbunyi:

افترقت اليهود على احدى و سبعين فرقة و تفرقت النصارى على اثنتين و سبعين فرقة و تفترق امتي على ثلاث و سبعين فرقة كلها في النار الا واحدة.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Artinya: “Orang-orang Yahudi terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, Nasrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan; semuanya di neraka kecuali satu golongan.”

Dalam sejarah pemikiran Islam, hadis ini sering dijadikan legitimasi untuk mengklaim kebenaran satu kelompok tertentu dan menyesatkan kelompok lain. Akibatnya, hadis ini tidak jarang menjadi landasan psikologis dan teologis bagi lahirnya fanatisme mazhab serta penguatan identitas sektarian di tengah umat Islam. Kelompok-kelompok seperti Sunni, Syiah, Mu‘tazilah, Jabariyah, Khawarij, dan lain-lain sering dimasukkan ke dalam kerangka “tujuh puluh tiga golongan” tersebut.

Namun, pembacaan semacam ini tidak lepas dari berbagai problem ilmiah, baik dari sisi penafsiran, keselarasan dengan Al-Qur’an, maupun dari sisi sanad dan matan hadis itu sendiri. Di antara ulama kontemporer yang mengkritisi pembacaan literal hadis ini adalah Syekh Jamal Faruq – guru besar ilmu akidah dan ilmu kalam Universitas Al-Azhar Mesir. Menurutnya, pemahaman umum terhadap hadis iftirāq memunculkan sejumlah permasalahan yang perlu dikaji ulang secara ilmiah dan objektif.

Pertentangan dengan Al-Qur’an

Al-Qur’an secara konsisten menggambarkan umat Islam sebagai umat yang satu. Allah Ta‘ala berfirman: إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً

Artinya: “Sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu.” (QS. Al-Anbiyā’: 92)

Ayat ini menunjukkan bahwa identitas dasar umat Islam adalah persatuan, bukan perpecahan. Bahkan Allah SWT mengistimewakan umat Islam dengan tanpa adanya perpecahan sebagaimana perpecahan umat Yahudi dan Nasrani. Allah berfirman:

الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْء

Artinya: “Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan; engkau (Muhammad) tidak bertanggung jawab terhadap mereka”. (QS. Al-An‘ām: 159).

Al-Qur’an sendiri juga memuliakan umat Islam dengan berbagai sifat luhur yang secara maknawi tidak selaras dengan gambaran perpecahan sebagai sesuatu yang identik dengan kehinaan dan keterceraian. Allah berfirman:

وكذلك جعلناكم أمة وسطا

Artinya: “Dan demikianlah Kami menjadikan kalian umat pertengahan.” (QS. Al-Baqarah: 143)

serta:

كنتم خير أمة اخرجت للناس

Artinya: “Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (QS. Āli ‘Imrān: 110)

Jika hadis iftirāq dipahami bahwa mayoritas umat Islam berada dalam kesesatan dan hanya satu golongan yang selamat, maka secara tidak langsung hal itu dapat dipahami bertentangan dengan gambaran Al-Qur’an tentang umat Islam sebagai “umat terbaik” dan “umat pertengahan”. Bahkan jika dibandingkan secara matematis, umat Islam justru tampak lebih buruk daripada Yahudi dan Nasrani karena memiliki jumlah perpecahan yang lebih banyak.

Problem dengan Hadis-hadis Lain

Di samping itu, terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan keutamaan umat Islam dan dominasi mereka di surga. Nabi ﷺ bersabda:

“Penghuni surga terdiri dari seratus dua puluh barisan; delapan puluh barisan berasal dari umat ini dan empat puluh dari seluruh umat lainnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa umat Nabi Muhammad ﷺ merupakan mayoritas penghuni surga. Karena itu, jika hadis iftirāq dipahami bahwa seluruh golongan umat Islam masuk neraka kecuali satu kelompok kecil saja, maka muncul problem rekonsiliasi antara hadis tersebut dengan hadis-hadis tentang luasnya keselamatan umat Islam.

Berdasarkan hal ini, Syekh Jamal Faruq menawarkan pembacaan alternatif terhadap hadis iftirāq. Menurut beliau, yang dimaksud dengan “umat” dalam hadis tersebut bukanlah umat ijabah (umat Islam), melainkan umat dakwah, yaitu seluruh manusia yang menjadi objek dakwah Nabi Muhammad ﷺ, termasuk Yahudi, Nasrani, dan agama-agama lainnya. Dengan demikian, makna hadis menjadi lebih selaras dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan hadis lain yang menegaskan keselamatan umat Islam secara umum.

Penafsiran ini juga dinilai lebih mampu menjaga persatuan umat. Sebab jika hadis tersebut dipahami sebagai legitimasi bahwa hanya satu kelompok Islam yang pasti selamat, maka setiap golongan akan mengklaim dirinya sebagai “firqah nājiyah” dan memandang kelompok lain sesat. Pada akhirnya, hadis yang semestinya menjadi peringatan moral justru berubah menjadi alat justifikasi sektarianisme.

Kritik Sanad Hadis Iftirāq

Selain problem penafsiran, hadis ini juga memiliki sejumlah catatan dalam kajian sanad. Hadis iftirāq tidak diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari maupun Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka. Hal ini menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak memenuhi standar paling ketat yang digunakan oleh kedua imam tersebut.

Riwayat-riwayat hadis ini disebut memiliki banyak jalur, namun sebagian besar berporos pada Muhammad bin ‘Alqamah bin Waqqāsh al-Laitsi. Dalam literatur jarh wa ta‘dil, ia dinilai sebagai:

“رجل صدوق له أوهام”
“Seorang yang jujur namun memiliki banyak kekeliruan.”

Dalam ilmu hadis, kejujuran (ṣidq) saja belum cukup untuk menjadikan sebuah riwayat kuat. Seorang perawi juga harus memiliki dhabth (ketelitian dan kekuatan hafalan). Karena itu, riwayat-riwayat dari perawi seperti ini tetap memerlukan penelitian dan perbandingan dengan jalur lain sebelum dapat dijadikan hujah yang kokoh.

Menarik pula dicatat bahwa Imam as-Suyuthi ketika mencantumkan hadis ini dalam Al-Jāmi‘ ash-Shaghīr tidak menyebut tambahan lafaz:

“كلها في النار إلا واحدة”
“Semuanya di neraka kecuali satu.”

Padahal tambahan inilah yang justru menjadi pusat kontroversi dan sumber lahirnya klaim keselamatan eksklusif di kalangan kelompok-kelompok Islam.

Problem Matan dan Fakta Sejarah

Dari sisi matan, hadis ini juga menimbulkan persoalan historis. Hadis menyebutkan secara spesifik jumlah perpecahan Yahudi dan Nasrani, yaitu tujuh puluh satu dan tujuh puluh dua golongan. Namun dalam realitas sejarah, klasifikasi tersebut tidak dikenal secara pasti. Tidak ada penjelasan yang benar-benar definitif mengenai siapa saja kelompok-kelompok yang dimaksud dan bagaimana pembagian angka tersebut dihitung.

Ketiadaan kejelasan historis ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah angka-angka tersebut harus dipahami secara literal atau sekadar sebagai simbol banyaknya perpecahan.

Dengan demikian, pembacaan kritis terhadap hadis iftirāq bukanlah upaya menolak hadis Nabi ﷺ, melainkan usaha ilmiah untuk memahami hadis secara lebih utuh, proporsional, dan selaras dengan prinsip-prinsip universal Al-Qur’an. Penafsiran Syekh Jamal Faruq yang memahami hadis tersebut dalam konteks umat dakwah memberikan jalan keluar terhadap berbagai problem teologis dan sosial yang muncul akibat pembacaan sektarian terhadap hadis ini.

Di tengah realitas umat Islam yang telah lama terpecah oleh fanatisme kelompok, pendekatan semacam ini penting untuk dipertimbangkan. Sebab tujuan utama agama bukanlah memperluas permusuhan internal, melainkan menjaga persatuan umat, memperkuat ukhuwah, dan mengarahkan manusia kepada nilai-nilai kebenaran dan rahmat.

Tinggalkan Balasan