Darurat Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Siapa sebenarnya korban kekerasan seksual?

Jika pertanyaan ini dilemparkan ke tengah masyarakat, jawaban yang paling sering muncul adalah perempuan remaja hingga dewasa yang dianggap “kurang menjaga diri”.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Namun, realitasnya jauh lebih kelam sekaligus menyakitkan. Kekerasan seksual tidak mengenal tebang pilih. Mirisnya, salah satu kelompok yang paling rentan, namun sering terlupakan, adalah saudara-saudara kita penyandang disabilitas.

Keresahan ini bukan sekadar asumsi. Fakta ini terpampang jelas dalam data nasional. Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dalam satu periode tahunan saja tercatat sedikitnya 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas. Kekerasan tersebut dialami oleh 732 anak perempuan dan 264 anak laki-laki.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga merekam bahwa pengaduan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disabilitas pada tahun 2024 terus melonjak hingga 163 korban. Kelompok disabilitas intelektual dan mental tercatat sebagai korban dengan jumlah kerentanan tertinggi. Mereka mengalami double vulnerability atau kerentanan ganda: mereka ditargetkan oleh pelaku karena keterbatasan fisik atau komunikasi, lalu dibungkam oleh lingkungan sosial yang tidak inklusif.

Lantas, mengapa seseorang bisa begitu tega dan berani melakukan tindakan biadab tersebut kepada mereka yang memiliki keterbatasan?

Adakah keliru berpendapat jika beranggapan bahwa kekerasan seksual semata-mata dipicu oleh syahwat (rangsangan luar). Susan Brownmiller dalam karyanya, Against Our Will (1975), menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah sebuah tindakan kuasa dan dominasi, bukan sekadar dorongan seksual. Di sini, seksualitas direduksi menjadi senjata untuk menundukkan, mengintimidasi, mempermalukan, dan mengendalikan manusia lain.

Tinggalkan Balasan