Di tengah derasnya disrupsi teknologi digital, pondok pesantren makin memperkuat tradisi literasi klasiknya, yaitu Bahtsul Masail. Bila selama ini melibatkan para kiai sepuh dengan tingkat keilmuan yang mumpuni, kali ini Bahtsul Masail justru diikuti para santri yang masih belia.

Ya, Minggu (4/10/2026) kemarin digelar Bahtsul Masail (BM) U-17 Nasional X di Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Jember, Jawa Timur. Penyelenggaraannya bekerja sama dengan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Acara ini diikuti 120-an santri pemula dari 60 lembaga pendidikan Islam dan pesantren di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Forum BM U-17 Nasional, KH M Kholil Abdul Jalil, menjelaskan, esensi utama forum ini sejatinya melampaui pencarian makhraj (jalan keluar hukum) belaka.
Poin krusialnya terletak pada bagaimana bekal keilmuan tersebut ditransformasikan menjadi jawaban nyata atas gelisah dan dinamika yang dihadapi masyarakat luas. Pembelajaran terbaik santri justru dimulai saat ilmu tersebut disemai di luar dinding pesantren.
Dijelaskann, dalam Bahtsul Masail U-17, peserta didorong untuk berusaha menjawab persolan kekinian yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan Khazanah keislaman alias kitab kuning. Pada akhirnya ada dua tema yang berhasil dibahas, yakni jual beli bakal calon kepala desa dan endorsement produk dengan klaim berlebihan (overclaim).
Dalam pembahasan pertama, forum menyoroti praktik pemberian kompensasi uang agar seorang bakal calon mengundurkan diri dari kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Forum merumuskan bahwa praktik ini tidak dapat dikategorikan sebagai akad jual-beli, shulh (perdamaian), ijarah (sewa jasa), ju’alah (sayembara), maupun hibah. Secara kajian muamalah, praktik ini masuk kategori al-I’tiyadh ‘an al-Huquq (mengambil kompensasi atas pelepasan hak).
Namun, karena yang dilepaskan adalah hak pencalonan publik (haqq ‘amm) dan murni abstrak (haqq mujarrad), maka hak tersebut tidak sah dijadikan objek transaksi harta. Sebab, esensinya membatalkan hak kompetisi yang sah melalui uang demi mengondisikan pemilihan yang monopolistik. Akhirnya, forum sepakat menghukumi praktik ini haram secara mutlak dan masuk dalam kategori risywah (suap).
Sementara topik kedua membahas tentang pemengaruh (influencer) media sosial yang melebih-lebihkan manfaat produk saat promosi agar penjualannya meningkat. Sebagai contoh, di dalam kontennya, influencer mengklaim skincare yang ia promosikan pasti memutihkan wajah hanya dalam tiga hari padahal hasilnya tidak selalu demikian.
Hasil bahtsul masail membagi hukum promosi ini ke dalam dua perincian. Pertama, apabila promosi mengandung penipuan faktual (klaim fiktif), maka tindakannya diharamkan karena memenuhi unsur tadlis (manipulasi informasi) dan taghrir (pengelabuan). Secara hukum wad’i, pembeli berhak membatalkan transaksi dan mengembalikan barang.
Yang kedua, jika produknya secara faktual memang berkhasiat mencerahkan kulit namun waktu keberhasilannya berbeda tiap pengguna, maka promosinya mubah (boleh) selama batasan khasiat itu dijelaskan apa adanya, tanpa dibungkus janji kepastian yang menyesatkan.
Keberhasilan agenda nasional ini tentu tak lepas dari kerja kolektif dan kehangatan tradisi pemuliaan tamu (ikramut dlaif). Peran sentral tokoh seperti KH Badrut Tamam (Gus Tamam) dan Ning Hj. Zulfa Yazid dalam menyiapkan fasilitas. Hal tersebut membuktikan bahwa kekuatan tradisi pesantren selalu ditopang oleh kepemimpinan yang membumi dan kolaboratif.
Kabar paling menggembirakan dari penutupan forum ini adalah terobosannya ke depan: penyelenggaraan Bahtsul Masail U-17 Nasional khusus putri yang direncanakan pada Desember mendatang. Langkah strategis ini memberi ruang inklusif bagi santriwati untuk mengasah nalar fikih, memperkaya diskursus keilmuan, serta mengambil peran aktif dalam merespons isu-isu kontemporer.
Pada akhirnya, BM U-17 X yang diakhiri doa oleh Gus Moh Nardla Hasan menegaskan satu hal: tradisi literasi pesantren tidak pernah lapuk ditelan zaman. Di tangan generasi muda yang mau terus belajar dan peka terhadap lingkungan sekitar, khazanah keilmuan ulama akan selalu menemukan relevansinya untuk menjawab tantangan peradaban.
