Nasr Hamid Abu Zayd, dalam Naqd al-Khitab al-Dini (1990), menegaskan bahwa teks keagamaan harus dipahami sebagai wacana manusia yang hidup dalam konteks budaya. Baginya, makna tidak melekat secara statis pada teks, tetapi lahir dari interaksi manusia dengan realitas. AI tidak hidup dalam budaya; ia tidak mengenali kelas sosial, trauma psikologis, atau dinamika kekuasaan. Karena itu, rekomendasi AI, betapapun terlihat “religius,” akan selalu kehilangan aspek kemanusiaan yang menjadi inti hermeneutika Abu Zayd.
Sementara Mohammed Arkoun dalam Rethinking Islam (1994) menekankan perlunya “kritik nalar Islam”—yakni membuka area pemikiran yang selama ini dikunci oleh dogma. Yang menarik, AI justru bisa memperkuat dogma tersebut. AI dilatih dari korpus teks yang sudah mapan; ia tidak mempertanyakan, tidak mendekonstruksi, tidak menantang struktur pengetahuan. Arkoun akan melihat AI fatwa sebagai penguatan konservatisme epistemik, bukan pembaruan.

Di sisi lain, Abdullahi Ahmed An-Na’im, dalam Islam and the Secular State (2008), menekankan pentingnya dialog publik dalam menghasilkan otoritas keagamaan yang legitimated. AI, sebaliknya, menghilangkan ruang dialog itu. Ia memberikan jawaban, bukan percakapan; keputusan, bukan proses deliberatif. Otoritas agama menjadi algoritmik, bukan sosial.
Dari kacamata filsafat kontemporer, persoalan ini semakin menggelinding menjadi kritik etika dan epistemologi. Martin Heidegger dalam The Question Concerning Technology (1954) mengingatkan bahwa teknologi cenderung “mengendalikan” cara kita melihat dunia. Ketika fatwa dikelola oleh AI, maka masalah agama direduksi menjadi data yang harus diproses; manusia menjadi objek kalkulasi. Heidegger menyebut ini sebagai “bahaya terbesar”: manusia berhenti memaknai, dan hanya menerima keluaran sistem.
Michel Foucault melalui gagasan power/knowledge menunjukkan bahwa siapa yang mengontrol produksi pengetahuan, mengontrol kekuasaan. Bila AI menjadi mufti, maka kekuasaan tafsir bergeser dari ulama, masyarakat, dan institusi, menuju korporasi teknologi dan pengembang algoritma. Fatwa tak lagi sepenuhnya milik umat.
Sementara Bernard Stiegler, dalam Technics and Time (1994), menekankan bahwa teknologi tanpa etika akan merusak struktur pengetahuan masyarakat. AI bisa mempercepat diseminasi informasi agama, tetapi juga menghilangkan proses belajar, pergulatan moral, dan kedewasaan spiritual.
