AI sebagai Mufti Baru dan Taqlid Digital

Kasus-kasus nyata menunjukkan bahayanya. Pada 2023, sebuah chatbot dakwah di Timur Tengah memberikan “fatwa otomatis” yang tidak sensitif konteks, menyebabkan salah tafsir hukum waris dalam kasus keluarga. Pada 2024, chatbot lain di Asia Selatan memberi jawaban ekstrem karena dilatih dari literatur yang bias. Jika fenomena ini meluas, masyarakat dapat terjebak dalam “otoritas semu”—percaya bahwa apa pun yang dihasilkan AI pasti benar.

Maka, pertanyaannya bukan hanya: “bolehkah AI dipakai untuk memberikan fatwa?” tetapi: “apa yang hilang ketika fatwa direduksi menjadi algoritma?”

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

AI dapat menjadi alat bantu—mengorganisasi literatur, membuka akses teks klasik, atau memudahkan pencarian dalil. Namun menjadikannya mufti adalah pengkhianatan terhadap epistemologi Islam yang berbasis ijtihad, dialog, dan tanggung jawab moral.

Fatwa memerlukan hati nurani, empati, pengalaman manusia, dan kedalaman spiritual—empat hal yang tidak dimiliki mesin. Ketika otoritas agama dipindahkan kepada sistem yang tanpa moral, maka yang hilang bukan hanya metodologinya, tetapi kemanusiaan yang menjadi inti hukum Islam.

Di tengah euforia kecerdasan buatan, kita perlu mengingat: teknologi dapat membantu kita mencari jawaban, tetapi ia tidak bisa menggantikan kebijaksanaan. Ulama mungkin terbatas, tetapi AI tidak memiliki jiwa. Dan dalam soal fatwa, jiwa adalah segalanya.

Tinggalkan Balasan