Nama Abu Hamid al-Ghazali sering kali diletakkan dalam bingkai “Hujjatul Islam”—sang pembela otoritas Islam yang tak tertandingi. Namun, membaca mahakaryanya, Ihya Ulumuddin (Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama), tanpa membedah konteks sosio-historis relasi kuasa yang melingkupinya adalah sebuah kenaifan intelektual. Al-Ghazali bukanlah pemikir yang tumbuh di ruang hampa; ia adalah aktor yang berdiri di titik temu antara ambisi politik Dinasti Seljuk, ortodoksi agama, dan pencarian eksistensial pribadi.

Di Antara Pedang dan Pena

Abad ke-11 dan ke-12 Masehi adalah masa gejolak hebat di dunia Islam. Secara politis, Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad mulai kehilangan taringnya, menjadi sekadar simbol seremonial di bawah bayang-bayang Kesultanan Seljuk yang memegang kendali militer. Secara ideologis, terjadi pertarungan sengit antara Sunni (yang didukung Seljuk) dan Syiah Ismailiyah (Dinasti Fatimiyah di Mesir), serta ancaman internal dari gerakan “Hasyasyin” (Assassins).
Al-Ghazali berada di jantung pusaran ini sebagai Rektor Madrasah Nizhamiyah di Baghdad—sebuah institusi pendidikan yang didirikan oleh Wazir Agung Nizham al-Mulk. Nizhamiyah bukan sekadar sekolah; ia adalah pabrik birokrat dan ideolog yang bertugas menstandardisasi paham Sunni-Asy’ariyah demi stabilitas politik kekaisaran. Di sini, al-Ghazali bukan hanya seorang ulama, tetapi juga penasihat politik yang karya-karyanya seperti Fada’ih al-Batiniyyah digunakan untuk mendelegitimasi lawan politik negara.
Namun, di puncak kejayaannya, al-Ghazali mengalami krisis eksistensial hebat. Ia menyadari bahwa ilmu yang ia ajarkan telah terkooptasi oleh kepentingan duniawi. Ia menulis dalam Al-Munqidh min al-Dalal, betapa ia merasa “berada di atas tepi jurang api yang menganga.” Pengunduran dirinya dari Baghdad pada tahun 1095 M adalah sebuah tindakan subversif terhadap sistem kekuasaan yang selama ini ia topang.
Relasi Kuasa, Labirin Kepentingan
Jika menggunakan kacamata sosiologi pengetahuan—seperti perspektif Michel Foucault—kita melihat bahwa pengetahuan dan kekuasaan selalu berkelindan. Al-Ghazali dalam fase awal adalah representasi dari “Pengetahuan sebagai Instrumen Kekuasaan.” Namun, penulisan Ihya Ulumuddin menandai pergeseran radikal.
Ihya adalah upaya al-Ghazali untuk memutus rantai ketergantungan ulama terhadap penguasa. Melalui konsep “Ulama Akhirat” vs “Ulama Dunia” (Ulama al-Su’), ia mengkritik tajam para fukaha yang menghabiskan waktu di istana demi legitimasi hukum bagi para sultan. Al-Ghazali berargumen bahwa ketika agama menjadi pelayan kekuasaan tanpa kontrol moral, maka esensi spiritualitas itu akan mati.
Fikih sebagai Alat Kekuasaan
Untuk memahami secara mendalam mengapa Ihya Ulumuddin menjadi antitesis terhadap kekuasaan, kita harus menengok lebih dekat pada fakta sosio-historis mengenai kurikulum Madrasah Nizhamiyah. Pada masa itu, terdapat kecenderungan kuat di mana ilmu fikih (yurisprudensi) dan ilmu kalam (teologi dialektis) dijadikan alat legitimasi kekuasaan. Fikih digunakan untuk membenarkan tindakan sultan, sementara kalam digunakan untuk menyerang lawan ideologis secara verbal. Al-Ghazali melihat fenomena ini sebagai “kematian agama” di dalam institusi agama itu sendiri.
Dalam konteks ini, Ihya hadir sebagai upaya revolusi epistemologis. Al-Ghazali tidak hanya mengkritik perilaku ulama, tetapi ia merombak definisi “ilmu” itu sendiri. Ia mengategorikan ilmu menjadi fardhu ‘ain (obligasi individu) yang mencakup ilmu keadaan hati, bukan sekadar hafalan teks hukum. Baginya, seorang ahli hukum yang tidak memahami penyakit hati seperti riya (pamer) dan takabur (sombong) adalah orang yang membawa obor namun tetap berjalan dalam kegelapan.
