Berandai-andai Indonesia Menjadi Khilafah

Kita tahu, sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga Kekhalifahan Utsmaniyah ada banyak kekhalifahan yang dalam praktik bentuknya berbeda-beda. Sejarah sudah membuktikannya. Bahkan, sesungguhnya, Kekhalifahan Utsmaniyah lebih menyerupai kekaisaran pada masanya, seperti halnya kekaisaran-kekaisaran di wilayah Eropa maupun Asia. Begitu juga, kekhalifahan-kekhalifahan sebelum Utsmaniyah mirip-mirip dengan kerajaan-kerajaan di masanya di berbagai belahan dunia. Yang membedakan hanya agama yang dianut.

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia, maka bentuk-bentuk negara mulai berubah dan menyesuaikan diri. Ketika pada abad ke-19 mulai dikenal konsep negara bangsa (nation state), maka dimulailah era bentuk negara modern seperti yang kita kenal sekarang. Pada masa ini, bentuk-bentuk negara lama dianggap sudah tidak cocok. Bahkan, negara-negara dengan bentuk kerajaan atau kekasairan atau kesultanan yang masih bertahan pun, kini dalam praktiknya mengikuti konsep negara bangsa atau negara modern. Di Indonesia masih ada kerajaan dan rajanya bergelar sultan yang eksis, tapi ia menjadi bagian dari NKRI. Dengan demikian, bentuk negara kuno itu memang sudah tidak cocok dengan perkembangan peradaban manusia.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Yang kedua adalah soal dasar negara. Jika menganut khilafahisme, maka dasar negara Indonesia harus diganti dengan, katakanlah, syariat yang bersumber dari al-Quran dan Hadits. Tidak ada lagi Pancasila. Pertanyaannya adalah, siapa atau pihak mana yang akan diberi wewenang untuk menafsirkan al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum dalam bernegara? Sudah pasti ini akan menjadi persoalan tersendiri bahkan di kalangan muslim sendiri, apalagi bagi penganut agama-agama lain. Sebab, begitu banyak aliran dalam Islam, baik di bidang teologi, hukum, maupun praktik keagamaan.

Yang ketiga adalah sistem pemilihan khalifah atau kepala negara/pemerintahan. Pertanyaannya adalah, jika Indonesia menjadi kekhalifahan, siapa yang akan menjadi khalifahnya, dan bagaimana proses pemilihannya? Kita tahu, empat Khulafaur Rasyidin itu proses penggantiannya dilakukan secara berbeda-beda. Dan, kecuali Abu Bakar, penggantian dilakukan setelah sang khalifah terbunuh dalam berbagai peristiwa yang berbeda. Lalu pasca-Khulafaur Rasyidin, para penguasa di tiap kekhalifahan adalah keturunan dari dinasti atau bani. Maka, kita mengenal Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Bani Fatimiyah, Bani Muwahhidun, dan terakhir Bani Utsmaniyah.

Lalu, jika Indonesia menjadi kekhalifahan, baninya siapa yang akan berkuasa? Lalu bagaimana proses pemilihan dan pengangkatannya serta siapa yang berwenang memilih “khalifah Indonesia”? Anda bisa membayangkan?

Tinggalkan Balasan